Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Warga Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya pada Kamis (25/5/2023) melancarkan aksi menolak izin PT Bumi Mentari Energi yang akan melakukan penambangan emas di Beutong Ateuh Banggalang.
Peserta aksi berorasi sambil meneriakkan yel-yel penolakan izin terhadap perusahaan investor tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Nasir Buloh mengatakan, pihaknya pada 2018 silam telah menguji secara hukum secara prosedural dan substansi PT EMM saat itu.
Saat itu, Mahkamah Agung memenangkan tuntutan Walhi Aceh dan masyarakat Beutong Ateuh. Artinya izin operasi PT. EMM tidak dibenarkan kembali beroperasi disana.
Dimana MA memenangkan gugatan yang dilayangkan masyarakat Beutong Ateuh dan Walhi bukan dianggap kesalahan prosedural atau masalah izin, melainkan lokasi tambang emas tersebut berada dalam kawasan ekosistem Leuser dan tidak sesuai dengan tata ruang, serta Beutong Ateuh memiliki situs-situs sejarah.
Karena hal itu pula, ketika ada wacana izin tambang baru di daerah tersebut, masyarakat disana dengan kompak melakukan penghadangan dan penolakan.
Seharusnya, apa yang menjadi putusan dari Mahkahamah Agung, harus dipertimbangkan oleh pemerintah Aceh untuk memberikan kembali izin tambang di daerah Beutong Ateuh. Sehingga secara hukum tidak bertentangan dan tidak terjadi konflik. (*)
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: M Anshar