SERAMBINEWS.COM - Pihak Imigrasi Bali menangkap dua orang warga negara Denmark berinisial CM (49) laki-laki, dan CAP (49) perempuan.
Keduanya ditangkap karena memamerkan alat kelamin di atas motor di sebuah jalan raya di wilayah Bali.
Hal ini bermula dari sebuah video viral di media sosial yang menampilkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga CM dan CA sedang berada di atas sepeda motor.
Mengutip Tribun-Medan.com, dalam video tersebut tampak CM berbincang dengan perekam video.
Sementara itu CAP memamerkan alat kelaminnya dari atas motor sembari tertawa.
CM selanjutnya refleks memegang kaki CAP untuk menghentikan perbuatannya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, kedua WNA itu ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).
Lanjut Sugito, saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap CM dan CAP.
Dalam catatannya, Sugito mengatakan, CM dan CAP masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada pada (9/4/2023).
Mereka datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal berlaku hingga 7 Juni 2023.
Sedangkan, peristiwa tersebut belum diketahui secara pasti terkait waktu dan lokasinya.
Menurut Sugito, saat ini motif CAP melakukan aksi tak senonohnya itu belum diketahui.
Sugito menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA sehingga dapat diambil tindakan tegas.(*)
Narator: Suhiya Zahrati
Baca juga: WNA Rusia Open BO di Tangerang, Patok Tarif Rp 4 juta per Jam
Baca juga: VIDEO Dua Wanita Perekam dan Pengunggah Video Tiga Bocil Pamer Kelamin, Klarifikasi dan Minta Maaf