WNA Rusia Open BO di Tangerang, Patok Tarif Rp 4 juta per Jam
Bule cantik berusia 31 tahun itu, ditangkap di salah satu hotel mewah kawasan Kota Tangerang.
SERAMBINEWS.COM - Kasus prostitusi di tanah air kembali terungkap.
Kali ini dilakukan oleh Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial ZPR.
ZPR kini diamankan polisi setelah terlibat dalam kasus prostitusi online alias open BO di Kota Tangerang.
Bule cantik berusia 31 tahun itu, ditangkap di salah satu hotel mewah kawasan Kota Tangerang.
Kasus tersebut kini mendapat sorotan khusus oleh pihak kepolisian setempat.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto mengatakan, penangkapan WNA asal Rusia itu terjadi pada 24 Mei 2023.
Saat penangkapan, ZPR tengah bersama klien prianya.
"Jadi dia ini ditangkap sehari setelah tiba di Indonesia pada 23 Mei 2023." ujar Ujo Sujoto, Jumat (26/5/2023).
"Lalu, kita dapat kabar adanya tindak prostitusi yang dilakukan WNA tersebut di kawasan kami pada 24 Mei 2023," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta.
Kemudian alat kontrasepsi, pelumas VGEL, serta telepon genggam milik saudari ZPR.
"Ada alat kontrasepsi yang kita amankan, dan saat ini masih dalam pengembangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ZPR telah dua kali mengunjungi Indonesia.
Yakni tahun 2020 dan 2023.
Dokter Spesialis THT Nasional Latih 20 Dokter Cilik di SDN 1 Banda Sakti Lhokseumawe |
![]() |
---|
Bupati Aceh Singkil Buka-bukaan SDM Jajarannya, Buat Proposal Saja Minta Bantuan ke Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Polres Bener Meriah Buru DPO Kasus Korupsi Program Pengembangan Tembakau, Rugikan Negara Rp 443 Juta |
![]() |
---|
Ingin Beli Mahar untuk Menikah? Segini Harga Emas di Abdya, Senin 3 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Bupati Abdya Resmikan 2 Gerai Indomaret, Safaruddin: 30 Persen Barang Dagangan Wajib Milik UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.