Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 8 saksi terkait kasus ini.
"Untuk masalah setoran kita masih dalami lagi, kita sudah periksa 8 orang saksi untuk kita dalami lagi," ujar Kombes Johannes.
Johanes berujar, Bripka Andry sendiri sebelumnya sempat bermasalah. Setidaknya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Bripka Andry.
"Pertama masalah disiplin, kabur dia, termasuk desersi juga. Sampai saat ini belum ada (masuk dinas)," ungkapnya.
Selain itu, kata Kabid Propam Polda Riau, Bripka Andry diduga mempunyai utang di bank dan beberapa pihak lainnya.
Sementara terkait Bripka Andry yang tak terima dimutasi, kata Kabid Propam Johannes, itu merupakan hal yang rutin dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Minta Perlindungan LPSK
Bripka Andry Darma Irawan, personel Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saki dan Korban (LPSK).
Bripka Andry viral di media sosial setelah dalam unggahan media sosialnya mengaku atasannya sering minta uang setoran.
Setelah membongkar mengenai uang setoran tersebut, Bripka Andry sempat mendatangi Propam Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) di Jakarta untuk mencari perlindungan.
"Saya sama ibu sudah ke Jakarta menjumpai LPSK dan Propam Mabes Polri. Namun, waktu ke Propam Mabes Polri itu hari libur, sehingga tidak dapat berjumpa,” jelasnya, Senin (5/6/2023), dikutip Kompas.com.
“Kalau di LPSK saya diterima dan ada bukti tanda terimanya," sebut Andry.
Andry juga mengaku bahwa saat ini selain mengurus masalah yang dihadapinya saat ini, dirinya juga fokus mengurus ibunya yang sedang sakit komplikasi.
Menurutnya, kesehatan ibunya menurun dengan adanya masalah mutasi tersebut.
Dalam wawancara dengan Kompas.com tersebut, Andry mengaku belum masuk dinas setelah membongkar masalah setoran tersebut.