Awal Mula Pemerintah Utang ke Jusuf Hamka, Dari Rp 78 M Ditagih Rp 800 M, Belum Dibayar Sejak 1998

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Jusuf Hamka pengusaha jalan Tol

SERAMBINEWS.COM -  H. Mohammad Jusuf Hamka atau juga dikenal dengan nama Babah Alun kini sedang menjadi sorotan publik.

Bos Jalan tol  Jusuf Hamka alias Babah Alun tengah menjadi sorotan karena menagih  utang sebesar Rp800 miliar kepada pemerintah.

Berikut kronologi bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, menagih utang sebesar Rp 800 miliar ke pemerintah.

CMNP merupakan sebuah perusahaan jalan tol yang didirikan sejak 13 April 1987. 

Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.


Namun tak ada hasil dari upaya Jusuf Hamka tersebut. 

Kasus ini pun kemudian mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. 

Mahfud MD menegaskan siap membantu  Jusuf Hamka agar bisa mendapatkan piutangnya dari pemerintah.

Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD: Silakan ke Kementerian Keuangan

Sejak Krisis Moneter 

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Namun, Bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998 sehingga mengalami kebangkrutan.

 Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Hingga kini pasca krisis keuangan 1998 utang tersebut belum kunjung dibayarkan pemerintah.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito."

"Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka, dikutip Senin (12/6/2023).

Halaman
1234

Berita Terkini