"Pertumbuhan ekonomi Aceh jauh di bawah target RPJMA di mana dari target 6 persen, hanya tercapai 4,21 % ," sebut Ihsanuddin membaca surat fraksi yang akan disampaikan ke Presiden.
Selanjutnya, Pj Gubernur dinilai tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja aparatur.
"Pj Gubenur Aceh, saudara Achmad Marzuki enggan menghadiri rapat paripurna DPRA sejak beliau menjabat Gubernur Aceh. DPRA telah menggelar 30 kali rapat paripurna, hanya 7 kali dihadiri saudara Pj Gubernur Aceh, termasuk rapat paripurna pelantikan dirinya sebagai Pj Gubernur Aceh," tambah Ihsanuddin.
Tak hanya itu, Pj Gubernur Aceh juga dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat dan kekhususan Aceh.
"Berdasarkan beberapa hal di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti saudara Achmad Marzuki sebagai penjabat gubernur Aceh," demikian isi surat dari fraksi-fraksi DPRA.(*)