Bagi yang tidak lolos dan bacaleg yang tidak mengikuti uji mampu baca Alquran, otomatis menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mejalani pengajuan bakal calon.
Bagi bacaleg TMS ini, partai politik dapat menggantikan para bacaleg TMS itu pada masa perbaikan yang berlangsung tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023 nanti.
Para bacaleg pengganti nantinya wajib mengikuti uji mampu baca Alquran pada masa perbaikan yang akan berlangaung sejak tanggal 10-15 Juli 2023.
"Pelaksanaan uji mampu baca Alquran nanti tetap berlangsug pada bacaleg pengganti pada masa percermatan DCS dan masa pencermatan DCT," tutup Samsul. (*)