Berita Nagan Raya

Pemutihan Pajak Ranmor 30 Juni Berakhir, Samsat Ajak Warga yang Pakai Pelat BK Alihkan ke BL

Penulis: Rizwan
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud

"Manfaatkan kesempatan yang masih tersisa beberapa hari lagi, segera ke Samsat untuk mengurus pemutihan kendaraan," kata Daud.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya kembali mengajak masyarakat di kabupaten itu memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan.

Pasalnya, jadwal pemutihan yang diberikan Pemerintah Aceh akan berakhir pada 30 Juni 2023 mendatang.

Selain itu, kepada warga Nagan Raya yang selama ini masih banyak pakai pelat polisi luar Aceh seperti BK, B dan lain segera alihkan ke BL karena biaya balik nama gratis.

Hal itu dikatakan Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Selasa (13/6/2023).

"Manfaatkan kesempatan yang masih tersisa beberapa hari lagi, segera ke Samsat untuk mengurus pemutihan kendaraan," kata Daud.

Dikatakan Daud, pemutihan yang akan berakhir 30 Juni 2023 merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya diperpanjang hingga 20 April 2023. 

Pajak yang diberikan pemutihan yakni kendaraan yang mati hingga 3 tah

Baca juga: 9 Provinsi Masih Gratiskan Pemutihan Pajak, Ketahui Cara STNK Motor Bebas Blokir

un, balik nama atau mutasi dari pelat luar Aceh ke pelat Aceh serta pajak progresif.(*)

Berita Terkini