9 Provinsi Masih Gratiskan Pemutihan Pajak, Ketahui Cara STNK Motor Bebas Blokir

STNK motor yang sudah diblokir tidak bisa diregistrasi ulang dan motor jadi bodong cuma jadi pajangan di rumah.

Editor: Amirullah
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

SERAMBINEWS.COM - Begini cara mengetahui STNK motor bebas blokir lewat pemutihan pajak.

Diketahui, saat ini masih ada 9 daerah di Indonesia yang menggratiskan denda pajak.

Untuk diketahui, pajak motor yang sudah mati selama tujuh tahun terancam diblokir.

STNK motor yang sudah diblokir tidak bisa diregistrasi ulang dan motor jadi bodong cuma jadi pajangan di rumah.

STNK motor diblokir segera lunasi di program pemutihan pajak motor 2023.

Jangan sampai lupa karena ampunan denda pajak ini punya masa berlaku.

Ketahui tanggal dan masa berlakunya sebelum mengurus pembayaran pajak ke Samsat terdekat.

Jangan lupa siapkan dokumen berupa STNK, KTP pemilik motor dan BPKB untuk pembayaran pajak.

Siapkan uang secukupnya karena denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapuskan.

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai SWDKLLJ.

Pemilik motor yang menunggak hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.

 

Berikut ini 9 daerah yang masih mengadakan program pemutihan pajak motor 2023:

1. Aceh

Program pemutihan pajak motor di Aceh kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved