Berita Aceh Barat

Sedang Transaksi Sabu, 4 Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Barat Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat dihadirkan dalam kegiatan jumpa pers dengan wartawan, Selasa (13/6/2023) di Polres Aceh Barat.

Kedua tersangka ini ditangkap di Suak Seumaseh, saat melakukan transaksi jual beli narkoba pada dini hari, sekitar pukul 05.15 WIB saat waktu subuh, pada 7 Juni 2023.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak kepolisian Polres Aceh Barat Reserse narkoba berhasil membekuk 4 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut yang ditangkap dari dua lokasi terpisah.

Penangkapan para tersangka dibeberkan pihak kepolisian Polres Aceh Barat, Selasa (13/6/2023) dalam jumpa pers dengan wartawan di polres setempat di Meulaboh.

Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial AN (44) warga Gampong Suak Seumaseh dan SR (44) warga Suak Geudeubang di Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Kedua tersangka ini ditangkap di Suak Seumaseh, saat melakukan transaksi jual beli narkoba pada dini hari, sekitar pukul 05.15 WIB saat waktu subuh, pada 7 Juni 2023.

Informasi tersebut sebelumnya diperoleh dari warga, sehingga pihak kepolisian langsung bergerak guna memastikan hal itu.

Sehingga betul adanya dan kemudian langsung dilakukan penangkapan.

Sementara tersangka berikut TI (42) warga asal Gampong Pucok, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, dan NM (39) warga Gampong Seumambek, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Dari TPK Pihak kepolisian menemukan 10 bungkus plastik berikan sabu-sabu seberat 10 gram. timbangan digital,  dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: Polisi Kejar-kejaran dengan Bandar Narkoba, Terhenti Saat Tabrak Tong Sampah, 10 Kg Sabu Disita

“Para pelaku kita tangkap pada 7 Juni 2023 sekitar pukul 05.15 WIB dini hari saat subuh, dan dua lagi ditangkap pukul 07.30 WIB di tempat terpisah di hari yang sama,” ungkap Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro.

Disebutkan, bahwa berdasarkan keterangan awal dari dua tersangka AN dan SR tersebut pihak kepolisian berhasil melakukan pengembangan selanjutnya.

Sehingga petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni TN dan NM.

Disebutkan, bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka AN yang membeli narkotika jenis sabu tersebut dari TI yang selama merupakan salah satu DPO.

Maka menindaklanjuti informasi tersebut, petugas polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan ketempat yang di informasikan itu.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 7 Juni 2023, sekira pukul 07.30 WIB, tim Sat Narkoba berhasil menangkap 2 orang laki-laki yakni TI dan NM, di sebuah rumah Kos di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Dalam penggeledahan penangkapan pelaku, pihak petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah bong yang terbuat dari botol merk Sprite yang di tutupnya terpasang 2 buah pipet plastik, serta 1 buah pipet kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu juga ditemukan 1 buah mancis yang diakui kepemilikan oleh tersangka Tl dan NM.

Pelaku saat ditangkap tidak ada perlawanan, karena para tersangka saat itu ditangkap pada waktu subuh dan pagi.(*)

Baca juga: Modus Baru! Sabu Diselundupkan ke Lapas melalui Nasi Goreng, Terungkap di Lapas Kelas llB Idi

Berita Terkini