KPK Umumkan 10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Duga Mengalir ke Pemeriksa BPK Rp1,035 M

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tunjangan kinerja yang dibayarkan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya hanya Rp 1.399.928.153 namun membengkak menjadi Rp 29.003.205.373 atau Rp 29 miliar, Kamis (15/6/2023).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalir ke Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang korupsi tukin di ESDM itu mengalir ke 10 tersangka.

Sebagian korupsi yang membuat negara rugi Rp 27,6 miliar itu diduga dinikmati Pemeriksa BPK.

“Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk dana taktis operasional kegiatan kantor hingga sejumlah keperluan pribadi.

KPK menduga uang itu digunakan untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, membeli tanah, rumah, mess atlet, kendaraan, logam mulia, hingga indoor volley.

Baca juga: Kejari Bireuen Awasi Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Siaga Anti Korupsi

Tetapkan 10 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 nama tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Firli mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Ke-10 orang tersangka itu adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.

Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

Firli mengatakan, para tersangka kemudian ditahan di beberapa rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.

“Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” ujar Firli.

 

Terhadap Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Christa dan Maria dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih. Sementara Lernhard mendekam di Rutan pada Kavling C1 atau KPK lama.

Firli mengungkapkan, perbuatan para tersangka diduga membuat negara merugi Rp 27,6 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengatakan, para pelaku diduga menggunakan modus typo atau salah ketik dengan menambahkan angka nol satu digit, seperti tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.

 

KPK: Harusnya Cair Rp 1,3 M, Bengkak Jadi Rp 29 M

 

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tunjangan kinerja yang dibayarkan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk 10 orang seharusnya hanya Rp 1.399.928.153 namun membengkak menjadi Rp 29.003.205.373 atau Rp 29 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, realisasi pembayaran Belanja Pegawai Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM seluruhnya sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.

Pada kurun waktu tersebut, Subbagian Perbendaharaan di Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso diduga memerintahkan bawahannya, Lernhard Febian Sirait, untuk “mengolah” dana tukin untuk “diamankan”.

Adapun Febian hanya menjabat sebagai staf pejabat pembuat komitmen (PKK). Dugaan manipulasi tukin total melibatkan 10 orang.

“Priyo meminta kepada Febian agar ‘dana diolah untuk kita-kita dan aman’,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (15/6/2023).

KPK menduga, dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku tidak menyertakan data dan dokumen pendukung.

Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Kemudian, pelaku juga menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.

Selain itu, pelaku juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.

“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373,” tutur Firli.

Dengan demikian, terdapar selisih sebesar Rp 27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.

Akibat perbuatan para pelaku, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 27,6 miliar.

Sejauh ini, para pelaku baru mengembalikan uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram kepada negara.

“Sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud,” kata Firli.

Baca juga: KONI Pusat Tinjau Venue Sepak Takraw dan Panjat Tebing di ISC Aceh Timur, Untuk Persiapan PON 2024

Baca juga: Sertijab di Polres Aceh Jaya, Wakapolres Kompol M Jonni Dimutasi le Ditpolairud, Ini Penggantinya

 

Baca juga: Misteri Kematian Aipda Paimbonan Polisi di Musi Rawas, Kepala Terluka, Polda Sumsel Turun Tangan

 

 

Sudah tayang di Kompas.com: KPK Duga Uang Korupsi Tukin ESDM Mengalir ke Pemeriksa BPK Rp 1,035 M, Dipakai untuk Umroh, dan Beli Tanah

Berita Terkini