Berita Banda Aceh

Kemenkeu dan DJSN Pantau & Evaluasi Program JKN di Banda Aceh, Ada Keluhan? Lapor ke BPJS Kesehatan

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program JKN, baik di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Kegiatan ini untuk memastikan kelancaran implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Banda Aceh.  Dalam kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kamis (16/6/2023), Tim DJA dipimpin Iwan Noor Hidayat.

“Jika dilihat per 5 kabupaten/kota tersebut juga minimal 96 % pendudukanya telah terlindungi jaminan kesehatannya yang artinya telah dikategorikan sebagai daerah dengan Universal Health Coverage (UHC) dimana untuk mendapatkan predikat daerah tersebut telah UHC adalah harus minimal 95 % total penduduknya telah terdaftar dalam Program JKN,” jelas Neni.

Neni menambahkan, jumlah FKTP kerja sama di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh sebanyak 145 yang terdiri atas Puskesmas, klinik pratama dan dokter praktik perorangan. Sedangkan jumlah FKRTL sebanyak 30 yang terdiri dari rumah sakit dan klinik utama.

“Mengenai peningkatan mutu layanan di FKTP, BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa upaya salah satunya melalui program mentoring spesialis. Mentoring spesialis yang pernah kami lakukan dengan memberikan pelatihan kepada dokter FKTP mengenai penggunaan alat USG,” ungkap Neni.

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien, Neni menyebutkan jika adanya keluhan dalam pelayanan kesehatan JKN, maka dapat dilaporkan ke BPJS Kesehatan yang selanjutnya dapat ditindak lanjut oleh BPJS Kesehatan ke manajemen rumah sakit.

Untuk diketahui, dalam rangkaian pemantauan dan evaluasi tersebut, Tim dari DJA Kemenkeu, DJSN dan BPJS Kesehatan melakukan peninjauan langsung ke fasilitas kesehatan yaitu ke Puskesmas Ulee Kareng Kota Banda Aceh dan RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh yang merupakan rumah sakit rujukan tingkat provinsi. (*)

Baca juga: VIDEO Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Diduga Halalkan Zina, Asalkan Bayar Denda untuk Tebus Dosa Rp 2 Juta

Berita Terkini