Ganti Pj Gubernur Aceh

Kemendagri dan Kemenko Polhukam Sempat Pertanyakan Alasan DPRA Usul Calon Tunggal Pj Gubernur Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan DPRA Safaruddin dan Dalimi didampingi para ketua fraksi menyerahkan dokumen berupa hasil pandangan fraksi terkait usulan nama calon Pj Gubernur Aceh kepada Sekretaris Kemenko Polhukam, Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso disaksikan Deputi 1 Mayjen Djaka Budi Utama di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (16/6/2023)

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenko Polhukam ternyata sempat mempertanyakan alasan pimpinan DPRA mengusulkan satu nama calon Pj Gubernur Aceh.

Sebab Mendagri meminta DPRA mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh untuk digodok ulang menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Achmad Marzuki pada 6 Juli 2023.

Seperti diketahui, pimpinan DPRA didampingi para ketua fraksi telah menyerahkan nama Sekda Aceh, Bustami Hamzah sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh ke Kemendagri.

Penyerahan nama usulan DPRA tersebut disampaikan langsung kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro di kantor kementerian tersebut pada Kamis (15/6/2023).  

Dalam pertemuan itu turut hadir dua direktur di Kemendagri. Sementara Mendagri Muhammad Tito Karnavian sedang melakukan kunjungan kerja ke Merauke, Papua.

Esoknya, Jumat (16/6/2023), rombongan DPRA juga mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI.

Di sana, mereka diterima oleh Sekretaris Kemenko Polhukam, Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso dan Deputi 1 Mayjen Djaka Budi Utama. Sementara Menkopolhukam, Mahfud MD sedang ada kegiatan lain.

Adapun pimpinan DPRA yang hadir yaitu Wakil Ketua DPRA Dalimi dan Safaruddin serta para ketua fraksi di antaranya Ketua dan anggota Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP dan Zulfadhli AMd, Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ.

Selanjutnya, Ketua Fraksi Demokrat Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi Gerindra Abdurrahman Ahmad, Ketua Fraksi PNA Safrijal Gam-gam, dan Ketua Fraksi PKB/PDA H Azhar Mj Romen.    

Dalam pertemuan itu, baik Sekjen Kemendagri maupun Sesmenko Polhukam menanyakan kepada pimpinan DPRA, kenapa hanya mengusulkan satu nama saja?

“Dengan waktu yang sangat singkat dan butuh adaptasi cepat terhadap tantangan yang ada di Aceh maka fraksi mengusul satu nama yaitu Pak Sekda,” ungkap Safaruddin.

DPRA mengusul nama Sekda Bustami Hamzah dengan harapan bisa mencairkan hubungan Pemerintah Aceh dengan DPRA. 

“Kalau orang baru yang ditunjuk butuh adaptasi yang panjang juga,” ujar politisi Partai Gerindra saat dihubungi Serambi dari Jakarta.

“Keputusan ini sudah kami lalui sesuai prosedur, sifatnya memang sudah mengikat dan tidak bisa ditinjau ulang. Kecuali ada surat dari Kemendagri,” ucapnya menjawab Kemendagri dan Sesmenko Polhukam.

Safaruddin menjelaskan, rekomendasi usulan nama tunggal calon Pj Gubernur Aceh disampaikan pihaknya setelah tercapai kesepakatan dengan para ketua fraksi dalam rapat badan musyawarah (banmus) DPRA.

“Kami juga menyampaikan hasil kesepakatan masing-masing fraksi yang tidak mengusulkan kembali nama Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh,” ujarnya.(*)

Baca juga: DPRA Serahkan Nama Sekda Aceh Bustami Hamzah ke Mendagri, Calon Tunggal Pj Gubernur Aceh

Berita Terkini