Berita Jakarta
DPRA Serahkan Nama Sekda Aceh Bustami Hamzah ke Mendagri, Calon Tunggal Pj Gubernur Aceh
Pimpinan DPRA didampingi para ketua fraksi menyerahkan nama Sekda Aceh, Bustami Hamzah sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh ke Kemendagri
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pimpinan DPRA didampingi para ketua fraksi menyerahkan nama Sekda Aceh, Bustami Hamzah sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyerahan nama usulan DPRA tersebut disampaikan langsung kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro di kantor kementerian tersebut pada Kamis (15/6/2023).
Dalam pertemuan itu turut hadir dua direktur di Kemendagri. Sementara Mendagri Muhammad Tito Karnavian sedang melakukan kunjungan kerja ke Merauke, Papua.
Pada Jumat (16/6/2023), rombongan DPRA juga mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI.
Di sana, mereka diterima oleh Sekretaris Kemenko Polhukam, Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso dan Deputi 1 Mayjen Djaka Budi Utama.
Sementara Menkopolhukam, Mahfud MD sedang ada kegiatan lain.
Baca juga: Dewan dan Akademisi Sorot 1 Tahun Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki, Layak Dievaluasi dan Diganti
Adapun pimpinan DPRA yang hadir yaitu Wakil Ketua DPRA Dalimi dan Safaruddin serta para ketua fraksi di antaranya Ketua dan anggota Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP dan Zulfadhli AMd, Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ.
Selanjutnya, Ketua Fraksi Demokrat Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi Gerindra Abdurrahman Ahmad, Ketua Fraksi PNA Safrijal Gam-gam, dan Ketua Fraksi PKB/PDA H Azhar Mj Romen.
Safaruddin menjelaskan, rekomendasi usulan nama tunggal calon Pj Gubernur Aceh disampaikan pihaknya setelah tercapai kesepakatan dengan para ketua fraksi dalam rapat badan musyawarah (banmus) DPRA.
“Kami juga menyampaikan hasil kesepakatan masing-masing fraksi yang tidak mengusulkan kembali nama Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Menariknya, dalam pertemuan itu, muncul pertanyaan baik dari Sekjen Kemendagri maupun dari Sesmenko Polhukam, kenapa hanya mengusulkan satu nama saja?
Baca juga: Sampaikan Catatan Kritis, 5 LSM Minta Presiden tak Lagi Tunjuk Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur
Padahal sebelumnya, Mendagri melalui suratnya meminta DPRA untuk mengusul tiga nama calon Pj Gubernur Aceh untuk dikocok ulang seiring berakhirnya masa jabatan Achmad Marzuki pada 6 Juli 2023.
Usulan itu harus sudah disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Mendagri.
Namun, DPRA mempercepat pembahasannya dan memutuskan nama Achmad Marzuki tidak diusulkan lagi sebagai Pj Gubernur Aceh.
“Dengan waktu yang sangat singkat dan butuh adaptasi cepat terhadap tantangan yang ada di Aceh maka fraksi mengusul satu nama yaitu Pak Sekda,” ungkap Safaruddin.
Prabowo Tepuk Hangat Bahu Wagub Aceh Fadhlullah di Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Tok! DPT Kongres PWI 2025 Disepakati 87 Suara, Per Provinsi 5 Peninjau |
![]() |
---|
Keren! Panpel Siapkan Live Streaming Youtube untuk Kongres Persatuan PWI 2025 |
![]() |
---|
Perangko Bergambar Mr Teuku Moehammad Hasan Diluncurkan, Masuk Seri Para Pendiri Bangsa |
![]() |
---|
Prabowo Beri Hadiah Kemerdekaan, Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.