Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM,SABANG - Panitia seleksi (Pansel) penjaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang telah menyerahkan 15 nama calon komisioner KIP kepada Komisi A DPRK Sabang beberapa waktu.
Saat ini Komisi A DPRK Sabang sedang melanjutkan tahapan selanjutnya yakni proses fit proper test bagi para calon tersebut, namun proses seleksi ini ternyata memunculkan polemik di tengah masyarakat Sabang dikarenakan pansel meloloskan kembali para komisioner KIP yang sedang menjabat yang mana mereka tersebut pernah dijatuhi sanksi hukuman peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa sanksi peringatan karena saat itu dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Keputusan pemberian sanksi itu tertuang dalam keputusan DKPP Nomor 271/DKPP-PKE-II/2018, dimana saat itu komisioner KIP Sabang tersebut diadukan oleh Partai Keadilan Sejahtera kota sabang karena merasa dirugikan oleh ulah curang para komisioner KIP saat itu selama proses tahapan pemilu legislatif 2019.
• Pengumuman Uji Fit dan ProperTest Calon Anggota Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Sabang
Ketua PKS Sabang Albina A Rahman ST MT kepada serambinews.com, Jumat (16/6/2023) membenarkan perihal adanya keputusan DKPP tersebut dan mengakui bahwa saat itu ia salah satu pelapor dan tersebut namanya dalam diktum keputusan DKPP dengan status sebagai pelapor.
Menurutnya, lolosnya para komisioner yang pernah dijatuhi sanksi ini membuat masyarakat meragukan kredibilitas tim Pansel yang dibentuk oleh DPRK Sabang, sehingga muncul dugaan tim pansel tidak independen dan bekerja di bawah intervensi pihak tertentu.
Pansel selain bertugas memeriksa data dan persyaratan administrasi para calon juga berkewajiban memeriksa integritas para calon, adanya keputusan sanksi dari DKPP ini bukti konkret bahwa para calon tersebut tidak memenuhi kriteria berintegritas.
Sebagaimana tersebut dalam salinan keputusan DKPP bahwa sanksi teguran tersebut diberikan oleh DKPP RI karena mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu akibat tidak menjalankan prinsip “Berkepastian Hukum“ dan prinsip “Profesionalitas” sebagai penyelenggara pemilu atau secara awamnya dimaknai para komisioner tersebut bertindak dan bersikap tidak independen dan terkesan memihak salah satu kontestan pemilu.
"Walaupun sanksi yang diberikan oleh DKPP tersebut bukanlah pemberhentian tetap dan hanya sebatas teguran, namun salah satu indikator penilaian dalam tahapan seleksi administrasi dan tahapan pelaksanaan fit dan proper test adalah persoalan menyangkut dengan integritas sebagai calon penyelenggara pemilu," ujarnya.
Dia menambahkan dengan adanya pengabaian oleh pansel terhadap keputusan DKPP ini menunjukkan bahwa proses seleksi ini sarat masalah sehingga layak untuk diuji dan diulang kembali.(*)
• VIDEO Tak Akan Korupsi, Aldi Taher Ingin Jadi Anggota DPR Demi Anak Istri, Bukan Untuk Rakyat
• VIDEO Dihukum Cambuk, Satu Pelaku Angkat Tangan pada Hitungan ke-13
• VIDEO Gandeng Konten Kreator, Kemenkominfo Ajak Pemuda Berbisnis Lewat Media Sosial