Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dalam kurun waktu satu bulan mulai pertengahan Mei sampai Pertengahan Juni 2023, Satreskoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 28 tersangka dari 24 kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yudha Prasatya SH, dan
Ipda Safwady Nour SH, dalam konferensi pers Kamis (15/6/2023) sore lalu mengatakan dari 24 kasus ini telah diamankan berbagai jenis narkoba mulai dari pil ekstasi, ganja dan sabu-sabu.
Rinciannya, jelas Kapolres, dari 24 kasus itu 21 kasus sabu-sabu, 2 kasus ganja dan satu kasus pil ekstasi.
Semua perkara ini, lanjut Kapolres, diamankan dari wilayah hukum Polres Aceh Timur, dan ada juga di Lhokseumawe.
• Setelah Temannya Menyerah, Pelaku Utama Pengrusakan Sepmor Anggota Narkoba Polres Sabang Ditangkap
Adapun inisial ke 28 tersangka yakni, AG (52), MA (50), ZL (28), AS (42), MY (45), JN (60), SY (29), SP (25), DN (40), SY (22), SA (36), KH (32), SY (29), SA (34), MU (28), IS (32), TA (24), DA (73), MU (45), RD (50), KM (29), MU (20), ZU (39), NA (40), NA (36), MU (27), JU (30), PN (40).
Adapun BB narkoba jenis ganja yang diamankan dari Januari 2023 sampai Juni sekitar 959,53 gram sabu-sabu.
Sabu paling banyak diamankan dari tersangka sebanyak 47, 46 gram atau senilai Rp 400 juta, kemudian pil ekstasi 870 butir yang dijual Rp 750 ribu per butir di tempat hiburan dan jika dijual dalam jumlah besar Rp 250 per butir, dan beberapa gram ganja.(*)
• Link Live Streaming Sprint Race MotoGP Jerman 2023: Kans Bagnaia Juara di Sirkuit Sachsenring
• Link Live Streaming Sprint Race MotoGP Jerman 2023: Kans Bagnaia Juara di Sirkuit Sachsenring