kLima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.
Atas oerbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca juga: Markas KKB Papua Digerebek TNI-Polri, Sita Senjata Api hingga Bendera Bintang Kejora.
Baca juga: Ranking BWF Terbaru Usai Indonesia Open 2023: Viktor Axelsen Kokoh di Puncak, Ginting Tempel Ketat
Baca juga: Dulu Wara-wiri di Layar Kaca, Artis Ini Kini Sepi Job,Terpaksa Jadi Sopir & Jualan di Kantin Sekolah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kades di Banten Diduga Korupsi Rp 988 Juta, Mengaku untuk Biaya Nikah",