Keempat, pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut dan mangrove.
Kelima, pembangunan hutan tanaman.
Keenam, pengelolaan hutan lestari.
Ketujuh, rehabilitasi dengan rotasi.
Kedelapan, rehabilitasi non-rotasi.
Kesembilan restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut.
Kesepuluh, rehabilitasi mangrove dan aforestasi pada kawasan bekas tambang.
Kesebelas konservasi keanekaragaman hayati.
Ke-12, perhutanan sosial
Ke-13, introduksi replikasi ekosistem, ruang terbuka hijau, dan ekoriparian.
Ke-14, pengembangan dan konsolidasi hutan adat.
Ke-15 Pengawasan dan law enforcement dalam mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan hutan. (*)