"Bukan hanya kita sebagai pengendara, tapi ada lawan di sini,” kata Yusri.
Buat SIM Kini Bisa Online, Caranya Cukup Mudah Tinggal Download Aplikasi di HP
Tak perlu ribet, buat SIM kini bisa online tinggal duduk manis depan smartphone.
Bagi masyarakat Indonesia SIM (surat izin mengemudi) menjadi dokumen penting selain KTP.
Kini di jaman modern pembuatan SIM tak perlu datang lagi ke kantor polisi.
Kini pembuatan SIM pertama kali atau memperpanjang SIM bisa melalui online.
Namun, perlu diketahui bahwa membuat SIM online, bukan berarti semua dilakukan secara online.
Bukan juga pemohon SIM tinggal menunggu SIM dikirim ke rumah.
Untuk ujian praktik, tetap harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Untuk pembuatan SIM online, sudah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini berfungsi untuk pendaftaran dan ujian teori saja.
Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id.
Sedangkan tes psikologi secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.
Perlu dicatat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar SIM online, seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Berikut ini persyaratan buat SIM online:
- Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun