Hal itu sebagaimana terdapat dalam Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 5:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.
Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang,”
UAS mengatakan bahwa jika keluarga tersebut mengetahui nama bapaknya, maka wajib menggunakan bin/binti bapak kandungnya.
Namun bagaimana jika tidak diketahui nama bapak kandungnya?
“Kalau tida tahu (nama bapaknya) kasih Bin (Binti) Abdillah. (yang artinya) anak hamba Allah,” jelas UAS.
Wajibkah Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban?
Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam channel Youtube-nya, menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.
“Ketika Sayyidina Muhammad SAW menyembelih (hewan kurban), Aisyah menyaksikan. Ketika Sayydina Ali menyembelih (hewan kurban), Sayyidatuna Fatimah, Sayyidina Hassan, Sayyidina Husein menyaksikan,” kata UAS.
Baca juga: Mana yang Lebih Baik untuk Kurban Idul Adha, Hewan Jantan atau Betina? Begini Penjelasan Buya Yahya
Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
“Hikmahnya apa? Melihat mati (hewan kurban itu) dan mensiyarkan agama agar orang tidak anggap sepele dengan kita (Islam),” jelas UAS.
Lantas apa hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban?
“Bukan rukun, bukan syarat, dan bukan wajib (tetapi) sunnah,” jelas UAS.
Oleh karena itu, UAS menegaskan bahwa jangan menjadikan hal tersebut untuk tidak menunaikan ibadah kurban karena tidak dapat menyaksikan hewan kurban disembelih.
“Melihat itu tidak wajib, tidak rukun dan tidak syarat (berkurban),” jelas UAS. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)