"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.
Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.
Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Baca juga: Hasil MotoGP Belanda 2023: Bagnaia Menang, 6 Pebalap Jatuh Termasuk Quartararo
Baca juga: Harga Emas Batangan Hari Ini, Minggu 25 Juni 2023, Juga Ada Tips Menabung untuk Nikah
Baca juga: Polires Lhokseumawe Patroli Rutin ke SPBU dan Objek Wisata
Sudah tayang di Tribunnews.com: Mahfud MD Sebut Akan Ada 'Oknum' yang Dipanggil Polisi Soal Dugaan Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun