Laporan Herianto l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Aceh yang dipaparkan Kepala Bappeda Aceh, Dr H T Ahmad Dadek, SH MH pada tanggal 26 Juni 2023, secara zoom dalam proses penyusunan GDPK Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Banda Aceh, mendapat penilaian juara II tingkat nasional dari BKKBN Pusat.
“Penetapan juara tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Nomor 751/KEP.DALDUK/D2/2023, tanggal 27 Juni 2023,” kata Dr HT Ahmad Dadek, SH, MH kepada Serambinews.com, Selasa (27/6/2023) di Banda Aceh.
Juara I lomba Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Award 2023 tingkat nasional, diraih Provinsi Riau, juara II Aceh dan juara III Jawa Timur. Sedangkan untuk GDPK Kabupaten/Kota tingkat nasional, Juara I diraih Kabupaten Sleman, Juara II Kota Surabaya dan Juara III Kota Cilegon.
Baca juga: KIP Banda Aceh Gelar FGD Rancangan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Baca juga: VIDEO - Kisah Haji Jamil yang Selamat dari Tragedi Cot Jeumpa
Penyusunan GDPK Aceh yang kita laksanakan pada tanggal 26 Juni 2023 lalu itu, didampingi Tim dari BKKBN Aceh. Penyusunannya melalui 11 tahap yang membutuhkan waktu 1 tahun.
GDPK, kata Ahmad Dadek, memuat lima pilar untuk pembangunan manusia Aceh, pertama pengelolaan kuantitas penduduk (fertilitas dan mortalitas), kedua peningkatan kualitas penduduk, ketiga pengarahan mobilitas penduduk, keempat pembangunan keluarga, kelima pengembangan data base kependudukan.
GDPK itu, kata Kepala Bappeda Aceh, berlaku sampai tahun 2048 dan akan dimasukkan dalaman pembangunan Jangka Panjang Aceh 2025 sampai dengan 2045. Sebelumnya, Aceh juga pernah meraih juara IV untuk Penghargaan Pembangunan Daerah tahun 2023, dimana Aceh Barat masuk terbaik II, untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Penilaian pemenang lomba GDPK tingkat nasional itu, dilakukan secara bertahap. Tahap I, Aceh masuk 10 besar dari 35 provinsi yang ada di Indonesia. Dari 10 provinsi yang masuk nominasi tersebut, diseleksi dan diuji kembali dokumen GDPK, Aceh meraih juara II, yang meraih juara I Provinsi Riau dan juara III Provinsi Jawa Timur.
GDPK itu, kata Ahmad Dadek, merupakan penilaian bergengsi bagi Grand Design Pembangunan Kependudukan. Di sana bukan hanya penjelasan, analisa dan perkiraan angka-angka saja yang dipaparkan secara update, tapi angka yang dipaparkan itu apakah memiliki sinergisitas dengan lima pilar tersebut di atas.
Tim Penilai GDPK yang disampaikan Pemerintah Provinsi yang menjadi nominasi, dinilai secara ekstra hati-hati dan cermat oleh Tim Penilai dari BKKBN Pusat. Jika GDPK yang dibuat, angkanya rasional dan kemungkinan bisa dicapai, nilainya menjadi tinggi. Tapi jika perkiraan angka -angka dan analisa perkiraan yang dibuat, rasionalitasnya untuk bisa tercapai rendah, maka nilainya menjadi rendah.
Alhamdulillah, GDPK yang dibuat 26 Juni 2023 lalu, yang dibimbing Tim dari BKKN Provinsi Aceh, dinilai Tim Penilai GDPK Tingkat Nasional, relatif baik dan nilainya bagus, sehingga meraih juara II, setelah Provinsi Riau meraih juara I. Provinsi Riau, nilai GDPK, lebih tinggi dari Aceh. Sementara nilai GDPK Aceh, lebih tinggi dari nilai GDPK Jatim, makanya Aceh meraih juara II dan Jatim meraih juara III.
Prestasi yang telah diraih itu, kata Ahmad Dadek, merupakan keberkahan dan buah hasil kerja sama antar instansi yang kita lakukan secara berkolaborasi dan disiplin, sehingga membuahkan hasil yang baik.
“Tahun depan, kita buat yang lebih bagus lagi, agar bisa meraih juara I tingkat nasional. Peluang dan kesempatan itu selalu ada, asal kita mau meraihnya dengan jalan yang halal, kerja keras, kompak, ikhlas dan jujur,” ujar Ahmad Dadek.(*)