Trunoyudo mengatakan, penyidik telah menganalisa dan melakukan gelar perkara terhadap kasus penipuan yang dilakukan si kembar.
Selain itu, penyidik juga telah menyatukan laporan-laporan polisi mengenai pengaduan korban penipuan si kembar di sejumlah daerah.
"Setelah dilakukan analisa, analisa, evaluasi, gelar perkara tentunya, kemudian ini lebih efisien dalam penanganannya. Dan tentunya langkah ini sudah dilakukan," jelas Trunoyudo.
"Kita masih sama-sama menunggu nanti perkembangannya dari para penyidik. Tentunya kita meyakinkan para penyidik akan bekerja secara proporsional," sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan si kembar Rihana dan Rihani.
Adapun Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Keduanya diduga telah menipu banyak orang dengan modus pemesanan iPhone dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.
Korban jadi tersangka
Vicky tak pernah menyangka istrinya ikut dilaporkan reseller lain ke kepolisian pada Sabtu, 3 September 2022 dan jadi tersangka sejak Desember 2022.
Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan oleh suami Pungki, Vicky, saat menjadi narasumber di YouTube Uya Kuya TV.
Pungki justru ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Mei lalu di Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan.
Baik Pungki dan Vicky merupakan reseller iPhone si kembar itu.
"Istri saya ditahan sejak 25 Mei lalu sampai saat ini. Kami sudah lapor jauh lebih dulu kan ke Polres Tangsel, 10 Juni 2022," ucap Vicky dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat (30/6/2023).