SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panwaslih Provinsi Aceh menemukan masih adanya 20.187 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh KIP Aceh.
Sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan jumlah pemilih Aceh pada Pemilu 2024 sebanyak 3.742.037 jiwa dalam rapat plenon pada Selasa 27 Juni 2023.
Dari data ini ditemukan pemilih yang bermasalah di delapan kabupaten/kota yaitu Aceh Tengah, Simeulue, Aceh Singkil, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Banda Aceh, Sabang, dan Langsa.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Agus Syahputra mengatakan hasil pengawasan ditemukan masih ada data pemilih yang TMS pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir.
"Data tersebut tidak dihapus oleh KIP karena tidak ada dokumen autentik atas data pemilih tersebut," ungkap Agus dalam keterangan tertulis pada Senin (3/7/2023).
Baca juga: Alasan Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo terkait Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Baca juga: Istri Tak Mau Diajak Hidup Terpisah dengan Orangtua, Suami Pilih Akhiri Hidup, Tewas Gantung Diri
Seperti tidak ada surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa, Kartu Tanda Anggota bagi TNI dan Polri yang masih aktif, dan pemilih dengan status alamat pemilih berupa RT 00 dan/atau RW 00, yang tidak dikenali dan tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, Panwaslih juga menemukan pemilih ganda, baik pemilih ganda reguler dalam negeri (1 NIK dengan 2 nama, 1 nama, alamat, dan tanggal lahir dengan 2 NIK), ganda reguler dalam negeri dengan lokasi khusus serta ganda dalam negeri dengan luar negeri.
Tak hanya itu, Panwaslih juga mendapatkan potensi pemilih baru yang kehilangan hak pilihnya dan potensi bertambahnya pemilih baru secara signifikan, yang berdampak melebihi batas maksimal pemilih dalam satu TPS.
"Terdapat potensi pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan keterangan Pemilih penyandang disabilitasnya pada kolom ragam disabilitas," sebut Agus.
"Rekap pemilih disabilitas tidak dimasukan ke dalam berita acara rekap DPSHP Akhir, dan Berita Acara Penetapan DPT, serta Salinan DPT," tambahnya.
Kemudian juga terdapat pemilih Non KTP-el yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih dengan diberikan tanda khusus, namun belum mendapatkan jadwal perekaman KTP-el.
"Menjadi kerawanan jika sampai dengan hari pemungutan suara, pemilih tersebut belum mendapatkan KTP-el dan bisa mencoblos di TPS," ungkap Ketua Panwaslih Aceh ini.
Terkait perihal itu, Agus meminta KIP Aceh dan kabupaten/kota jika terdapat perubahan data pada DPT Pemilu Tahun 2024, agar dapat menyampaikan kembali perubahan elemen data tersebut kepada Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya serta para peserta Pemilu.
"Panwaslih Provinsi Aceh juga mengimbau KIP di setiap tingkatan agar menjaga dan memastikan data-data yang terdapat pada DPT Pemilu Tahun 2024 tersebut terjaga dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan atau kelompok kepentingan tertentu," demikian Agus Syahputra.
Baca juga: Pulang Haji Apakah Harus Dipanggil Pak Haji dan Bu Hajjah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Berikut data hasil pemuktahiran dan penetapan DPT Aceh tahun 2024