"Ada satu orang yang saya tawarkan melalui medsos," ucapnya.
WDJ menuturkan jumlah pelanggan yang didapatkan dalam satu hari tidak tentu.
Namun rata-rata dalam satu hari bisa lima pelanggan.
"Rata-rata sehari dapat lima pelanggan. Penginapanya di situ terus," ungkapnya.
Sehari-hari WDJ mengaku bekerja sebagai security.
WDJ kenal dengan korban dari media sosial.
"Iya saya yang membuat akun. (Korban) usianya 20 tahun. Saya dapat Rp 50.000 dari sekali transaksi," pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti.
Di antaranya uang tunai Rp 300.000, hanphone, dan sejumlah alat kontrasepsi (kondom).
Akibat perbuatanya pelaku WDJ (31) dijerat dengab Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
Kemudian Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul MIRIS! Open BO Menjamur, Satpam di Jogja Nekat Tawarkan Jasa Prostitusi, Raup Segini Tiap Transaksi
Baca juga: Oknum TNI dan Polisi Cekcok hampir Adu Jotos, Dipicu Ketika Anggota TNI Hampir Tabrak Bocah
Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, Berikut Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun
Baca juga: CPNS 2023, Berikut Jumlah Formasi yang Dibuka, Tenaga Pendidik dan Kesehatan Jadi Prioritas