KITA mendukung penuh upaya yang dilakukan jajaran kepolisian Polres Pidie untuk memberantas praktek prostitusi online. Sebab, praktek ‘jual syahwat’ tersebut sangat meresahkan masyarakat, apalagi mengingat Aceh berstatus sebagai daerah syariat Islam.
Sebenarnya, langkah yang dilakukan aparat kepolisian ter-sebut tidak hanya sebagai upaya memberantas penyakit ma-syarakat, tetapi sekaligus sedang berusaha mengembalikan marwah masyarakat Aceh yang dikenal taat beragama. Jangan sampai ibarat kata pepatah gara-gara nila setitik lalu bisa me-rusak susu sebelanga.
Kalau misalnya praktek prostitusi ini tidak dibongkar polisi, lalu apa beda Aceh dengan daerah lainnya. Artinya, berbagai aksi maksiat yang terjadi di daerah lain juga ada di Aceh.
Untuk itu, kita juga berharap agar para pelaku kasus ini dise-ret ke pengadilan guna diminta pertanggungjawabannya, sehing-ga benar-benar bisa menimbulkan efek jera bagi yang lainnya.
Sebelumnya diberitakan tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie membongkar praktik prostitusi online di kabupaten itu. Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK membeberkan hasil pemeriksaan polisi, bahwa aktivitas prostitusi dengan transaksi secara online diatur oleh SZ sebagai mucikari.
Mulai dari mencari pelanggan hingga transaksi dilakukan SZ secara online. Hasil dari melayani lelaki 'hidung belang' diberikan jatah kepada PSK Rp 50 ribu hingga 150 ribu. Adapun sisanya diambil SZ.
"Praktik prostitusi online sudah lama dijalankan di wisma, dan tanggal 19 Juni berhasil digerebek wisma tersebut," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada harian ini, Se-lasa (4/7/2023).
Enam warga Pidie, yang terlibat dalam praktik prostitusi itu di-ringkus polisi di salah satu wisma di Kecamatan Kota Sigli, pada tanggal 19 Juni 2023. Pelaku yang ditangkap polisi adalah wani-ta berinisial SZ (24) diduga sebagai mucikari.
Polisi juga mengamankan tiga wanita lainnya masing-masing berinisial I (24), MH (21), dan NE (24). Ketiganya tercatat warga Kabupaten Pidie, sebagai korban yang dijadikan PSK.
"Saat penangkapan pada malam hari di wisma, polisi tu-rut mengamankan dua lelaki 'hidung belang' berinisial HY (29) dan AK (24) warga Kabupaten Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK.
Menurutnya, praktik prostitusi dengan mucikari seorang wani-ta SZ berprofesi ibu rumah tangga (IRT), dilakukan di salah satu wisma di Kecamatan Kota Sigli.
Aktivitas prostitusi tersebut berlangsung sangat rapi, sehingga sulit dideteksi polisi. Namun, berkat kerja keras polisi, prostitu-si itu berhasil dibongkar dengan menangkap enam warga Pidie.
Ia menambahkan, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi online akan dibidik dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Ta-hun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP. Pelaku juga dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Untuk itu, sekali lagi, kita memberikan dukungan penuh kepa-da aparat kepolisian di jajaran Polres Pidie untuk membongkar kasus prostitusi online ini sampai ke akar-akar. Dengan demiki-an, kita berharap agar praktek serupa tidak terulang lagi di bumi ‘Serambi Mekkah’ ini. Semoga!
POJOK
Pagar DPRA dipenuhi ucapan selamat untuk Achmad Marzuki
Namanya saja usaha, kan?
Indonesia butuh pendidikan khusus, kata pejabat Kemendikbudristek
Contohnya pakek C, ya Pak?
Polisi Tambora Jakarta tembak kaki pencuri sepeda motor
Tapi jangan biarkan kaki busuk bisa leluasa, Pak Polisi