Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, kembali melakukan giat patroli rutin Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pengawasan Pelanggaran Qanun Syariat Islam dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (8/7/2023).
Patroli rutin itu dilakukan sesuai dengan dasar hukum Qanun Nomor 5 Tahun 2019 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Perlindungan Masyarakat.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, dalam giat tersebut, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan anak punk dengan menggunakan vespa gembel di SPBU Samahani, Desa Tumbo Baro.
Para anak punk tersebut sudah menetap di SPBU itu selama tiga hari dan menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna.
Menerima laporan itu, ia mengerahkan personel untuk mendatangi para anak punk tersebut.
“Benar para anak punk tersebut ternyata sudah tiga hari menetap di SPBU itu,” kata Muhajir kepada Serambi.
Ia mengatakan, dari hasil temuan terdapat sembilan anak punk yang terdiri dari tujuh laki-laki dan dua orang perempuan.
Petugas menegur dan melarang anak punk( vespa gembel) singgah di kawasan Aceh Besar, dimana mereka sudah 3 hari menetap di kawasan SPBU tersebut.
Baca juga: NasDem Aceh Kirim 1.500 Kader Ikuti Apel Siaga Perubahan di GBK
“Dan ini sangat meresahkan kenyamanan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Sebelumnya juga pihaknya pada Senin (3/7/2023) lalu juga menegur sejumlah anak punk di pelataran toko gerai Indomaret di Aneuk Galong.
Di sana pihaknya,mengingatkan untuk menjaga batasan aurat baik laki-laki dan perempuan bagi anak Punk tersebut.
Baca juga: Satpol PP Kembali Tertibkan Anak Punk di SPBU Meunasah Krueng