Berita Lhokseumawe

Ayah, Anak dan Menantu Kompak Edar Ganja, Ketiganya Kini Meringkuk di Penjara, Begini Kisahnya

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pohon ganja

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Perbuatan sebuah keluarga di Kota Lhokseumawe ini sungguh sangat tak lazim.

Bagaimana tidak, seorang ayah bersama anak dan menantunya nekat menjadi pengedar ganja untuk kawasan Kota Lhokseumawe dan sekitarnya.

Barang haram tersebut diperoleh para pelaku dengan membelinya di kawasan Beutong Ateuh, Naran Raya.

Untuk mendapat pasokan barang haram tersebut, sang ayah menyuruh anak perempuan dan menantunya membeli langsung  ke pemiliknya di Nagan Raya. 

Kisah ini terungkap setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Sabtu (8/7/2023) lalu.

Berawal Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi bahwa ada pasangan suami istri (pasutri) yang akan memasok ganja dari Beutong, Nagan Raya ke Aceh Utara.

Kemudian tim melakukan penyelidikan informasi tersebut dan benar bahwa adanya suami istri membawa ganja kering.

Tim yang mengenal ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor dan meletakkan ganja itu di depan sepmor yang mereka kenderai.

Tim kemudian melakukan pemantauan di kawasan Simpang Elak, lalu dibuntuti sekitar 5 menit, setelah yakin dengan pelaku langsung dicegat.

Tim Opsnal menggunakan satu mobil dan dua unit sepeda motor langsung memepet pelaku.

Informasi lain yang diperoleh dari tersangka perempuan terungkap bahwa barang tersebut atas suruhan atau arahan dari ayah kandungnya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Jeffryandi menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja.

Setelah diselidiki, kata Jeffryandi, informasi tersebut benar adanya.

Sehingga petugas langsung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar berinisial ML (23) dan BL (19). Mereka berstatus suami istri.

"Pertamanya kita menangkap dua pelaku yaitu pasutri penyalahgunaan narkotika,” katanya.

“Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram atau 8 kilogram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone," jelas Jeffryandi, Senin (10/7/2023).

Kemudian, sambungnya, setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43).

Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

"RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD (masuk daftar pencarian orang/DPO), di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya dengan harga Rp 3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali," tukas Jeffryandi.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kita tekankan untuk kasus jual beli narkotika, baik jenis ganja atau sabu akan menjadi komitmen polisi dan memberantas peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini