Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Senin (10/7/2023) tak kunjung digelar.
Sesuai jadwal rapat dengan agenda penyampaian nota Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun 2022 dimulai pukul 10.30 WIB.
Namun hingga pukul 12.00 WIB tidak juga dimulai.
Berdasarkan pantauan, Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis bersama Sekda Azmi serta kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) telah hadir di kantor wakil rakyat.
Begitu juga dengan unsur Forkopimda hadir sesuai jadwal undangan.
Lantaran rapat tidak dimulai, para pejabat termasuk Pj Bupati, meninggalkan kantor DPRK Aceh Singkil di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara.
Baca juga: Revisi RTRW Aceh Singkil Dimulai, Ini Pesan Marthunis
Padahal sebelumnya Marthunis buru-buru berangkat ke kantor DPRK.
Ini ia sampaikan ketika membuka fokus group discussion (FGD) revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil sekitar pukul 09.00 WIB.
"Mohon maaf saya harus ke kantor DPRK ada rapat paripurna," kata Marthunis.
Belum diketahui alasan rapat tidak kunjung dimulai.
Disebut-sebut lantaran belum korum.
Memang di ruang rapat paripurna terlihat anggota Dewan termasuk Ketua DPRK duduk berkelompok.
Sementara kursi yang dilengkapi meja tempat anggota DPRK Aceh Singkil mayoritas masih kosong.(*)
Baca juga: Minyak CPO Tumpah di Jalan Akibat Truk Pengangkut Kesulitan Naik Tanjakan Gunung Kulu Aceh Besar