SERAMBINEWS.COM - Tiga personel Polres Batubara diduga terlibat pemerasan bareng jaksa terhadap tersangka kasus narkoba segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Dugaan pemerasan yang dilakukan tiga anggota polisi itu disebut mencapai Rp 80 Juta.
Kini ketiga oknum polisi Polres Batubara tersebut telah dilaporkan oleh pihak korban ke Propam Polda Sumut.
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut) menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk tiga polisi yang diduga memeras ibu tersangka kasus narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga polisi yang akan menjalani sidang merupakan anggota Kepolisian Resor Batubara.
Sidang dijadwalkan besok, Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Direncanakan Jumat. Sidangnya di Bid Propam Polda Sumut," kata Kombes Dudung, Kamis (13/7/2023).
Ketiga polisi yang disidang adalah Aipda MF, Aipda DI, dan Bripka DS.
Sedangkan kuasa hukum ibu tersangka kasus narkoba yang diduga jadi korban pemerasan, Tomy Faisal Pane, mengaku sudah menerima undangan untuk menghadiri sidang itu.
Dia menyebut, kemungkinan ada tiga personel Polres Batubara yang disidangkan terkait dugaan pemerasan orang tua tersangka kasus narkoba.
"Betul, Jumat besok sidang etik untuk 3 polisi yang jilid 1, sidang etik untuk Aipda M. Fauzi, Aipda Dedi Iskandar dan Bripka Dede Supriawan," kata Tomy, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Fakta Oknum Polisi Selingkuhi Istri Orang di Jatim: Suda Berhubungan Badan, Ada Bukti Video Syur
Sebelumnya, tiga personel Polres Batubara diduga terlibat pemerasan bareng jaksa dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut oleh ibu tersangka narkoba.
Hal ini bermula ketika, RR (25) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Batubara.
Ketika orang tuanya berinisial S mengetahui langsung menghubungi Aipda FZ, personel Sat Reskrim Polres Batubara, merupakan tetangganya untuk bertukar pikiran.
Kemudian Aipda FZ mengajak S, menemui Jaksa berinisial EK dan dia diminta untuk membayar Rp 100 juta untuk pengurusan kasus.
Namun S, ibu tersangka narkoba menawar ke jumlah uang sebesar Rp 80 juta.
"Karena tidak memiliki uang, ibu korban meminta bantuan kepada jaksa dan menurunkan harga hingga Rp 80 juta. Di situ jaksa langsung minta Rp 30 juta kepada klien saya," ungkapnya.
Karena S tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta, maka disetor uang Rp 20 juta sebagai uang muka atau DP.
Tidak lama kemudian Aipda FZ meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada S dengan alasan untuk memecah berkas perkara dari dua orang temannya.
Namun, dikarenakan tidak ada uang, S hanya menyetorkan uang sebesar Rp 8 juta.
Saat S mendatangi Polres Batubara, ia terkejut bahwa pengakuan penyidik Narkoba Polres Batubara tidak ada menerima uang yang telah diberikan ke Aipda FZ.
Di sini dua personel lainnya Aipda DD dan Bripka DI malah kembali meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk mengeluarkan sepeda motor yang juga ditahan.
"Bahkan mereka meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk melepaskan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RR," ungkapnya.
Thomy berharap Propam Polda Sumut dapat menindak tegas oknum-oknum Polisi tersebut.
"Oknum-oknum seperti ini kita bersihkan semua. Dumas ini terkait dengan etiknya polisi, sebentar lagi kita akan ke Kejati untuk oknum yang jaksanya," Pungkasnya.
Baca juga: Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 65 Masjid Banda Aceh pada 14 Juli 2023
Baca juga: DSI Aceh Beri Pembekalan Imam Masjid se-Subulussalam, Harap Masjid Dijadikan Pusat Aktivitas
Baca juga: Pintarnya Dua WN Bulgaria Bobol ATM Pakai Software, Uang Keluar Sendiri seperti Dapat Jackpot
Sudah tayang di TribunMedan: Besok, 3 Personel Polres Batubara Disidang Kode Etik, Diduga Peras Tersangka Narkoba Bareng Jaksa