Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan F (22), mahasiswa salah satu universitas di Banda Aceh atas kepemilikan satu bungkusan ganja, Kamis (13/7/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, hal tersebut diketahui setelah anggota Polsek Baiturrahman menyerahkan F atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja beserta barang bukti berupa satu bungkusan sisa ganja.
Pengamanan terhadap F dilakukan setelah terduga pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Seulawah, Gampong Neusu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Di mana setelah mengalami laka lantas itu, pihak kepolisian mendapati barang bukti (BB) berupa ganja di tas tersangka.
Mendapati hal tersebut, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Baiturrahman.
"Petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Ia mengaku bahwa sisa ganja tersebut diperoleh melalui temannya yang bernama OO (nama panggilan/DPO), dibeli segar Rp 50 ribu," kata Ferdian.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu tas merk bally dan ganja kering seberat 49 gram.
Juga diamankan satu unit handphone dan sepeda motor jenis Yamaha MX.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.(*)