Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Tekait Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Rp 5 Miliar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Teguh dan Linna Teguh.

Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Baca juga: VIDEO Personel Ops Damai Cartenz Diserang OTK, Hendak Rampas Senjata Petugas

Baca juga: Mahasiswa Ketahuan Jadi Pengedar Ganja, Terkuak Gegara Ditemukan Narkoba dalam Tas Saat Laka Lantas

Baca juga: Himap FISIP Umuslim Gelar Public Care di Dayah Abiya Jeunieb Bireuen

Sudah tayang di Tribunnews.com: Duduk Perkara Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Pengusaha Skincare

Berita Terkini