Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Baca juga: VIDEO Personel Ops Damai Cartenz Diserang OTK, Hendak Rampas Senjata Petugas
Baca juga: Mahasiswa Ketahuan Jadi Pengedar Ganja, Terkuak Gegara Ditemukan Narkoba dalam Tas Saat Laka Lantas
Baca juga: Himap FISIP Umuslim Gelar Public Care di Dayah Abiya Jeunieb Bireuen
Sudah tayang di Tribunnews.com: Duduk Perkara Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Pengusaha Skincare