SERAMBINEWS.COM - Peredaran uang palsu (upal) bernilai triliunan rupiah berhasil digagalkan oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, Banten.
Tim Satreskrim Polres Pandeglang, menangkap lima orang yang diduga anggota sindikat pengedar uang palsu, di Wilayah Kabupaten Pandeglang.
Polisi masih memburu orang yang mencetak uang palsu tersebut.
Saat ini lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut peredarang uang palsu tersebut.
Mereka adalah L (48) warga Kota Serang dan A (61) warga Pandeglang, Provinsi Banten.
Serta SB (60) warga Subang, G (48) dan NA (48) warga Indramayu, Jawa Barat.
Selain itu polisi juga mengamankan dua orang saksi.
Polisi menyita barang bukti, berupa, 3.000 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
1.000 lembar uang palsu dollar Amerika dan euro.
Polisi juga menyita senjata jenis air soft gun serta dua kendaraan yang digunakan pelaku.
Modus yang dipakai, adalah dengan cara menjual uang palsu senilai Rp 300 juta, dengan uang asli senilai Rp 150 juta.
Awalnya Satreskrim Polres Pandeglang menangkap L (48) dan A (61) terkait sindikat peredaran uang palsu.
L warga Kota Serang dan A warga Pandeglang ditangkap polisi bersama ketiga rekannya SB (60) warga Subang, G (48) dan NA(48) warga Indramayu, Jawa Barat.
Dalam penangkapan terduga pelaku tersebut polisi berhasil menyita ratusan lembar uang rupiah hingga pecahan mata uang asing.
Uang palsu yang didapatkan dari kelima terduga pelaku tersebut jika dikonversi senilai Rp 15 triliun.
Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Usai Beli Rokok dengan Uang Palsu, Briptu IH Diperiksa Propam Polda Bengkulu