SERAMBINEWS.COM - Satres Narkoba Polres Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap enam orang yang diduga tengah pesta sabu di rumah seorang warga berinisial MTR di Desa Tanjung Harapan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Dalam penggerebekan yang dilakukan tersebut, ada oknum polisi, kades, hingga wartawan yang ditangkap.
Adapun para tersangka yang ditangkap adalah TI (44) berprofesi sebagai wartawan, MTR (47) sebagai PNS, TR (49) sebagai kades, TRS (43) tidak bekerja dan seorang perempuan, RO (42) sebagai ibu rumah tangga, dan MA berprofesi sebagai polisi dengan pangkat Brigadir.
"Kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lingga sehingga berhasil mengamankan Sdr. TR, Sdri TRS, Sdri RO, dan Brigadir MA," tutur Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko, seperti dikutip dari laman Polres Lingga, Jumat (21/7/2023).
Bambang menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 14.15 WIB.
Sebelumnya, Bambang mengatakan, pihaknya menerima informasi dari warga bahwa ada dugaan pesta sabu di lingkungan tersebut.
Lantas, penggerebekan pun dilakukan di rumah MTR.
Dalam penggerebekan tersebut, Bambang mengungkapkan pihaknya langsung mengamankan TI dan MTR.
Tak hanya terduga pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa lima plastik sedota, satu buah kaca Pyrex, satu bungkus plastik bening, satu korek api, satu alat hisap botol, dan tiga buah unit handphone.
Bambang mengatakan setelah digelandang ke kantor polisi, keenam terduga pelaku pun dicek urinenya dan positif mengandung amfetamine.
Kini, penyelidikan masih dilakukan terkait perkara ini.
Para pelaku pun disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
....
Kasus lain: Satu keluarga di kawasak Simokerto, Surabaya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya.
Kasus itu terungkap saat polisi menangkap dua perempuan pengedar sabu yang merupakan kakak adik berinisial EAK (26) dan SAY (30).
Dua orang tertangkap, 3 orang masih DPO, bagaimana kronologi kasus terbongkar?
Kasus itu terungkap saat polisi menangkap dua perempuan pengedar sabu yang merupakan kakak adik berinisial EAK (26) dan SAY (30).
Mereka ditangkap di rumahnya di Jalan Sidoyoso Kali Selatan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, belum lama ini.
"Jadi penggeledahan awal di rumah EAK ditemukan BB di celana dalam. Setelah itu kami geledah rumah kakak-nya (SAY), BB itu disimpan di balik bra. Kebetulan rumah mereka berhadap-hadapan," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (28/6/2023).
Dari tersangka EAK, lanjut Daniel, petugas menyita barang bukti sabu seberat 13,14 gram. Sedangkan dari SAY, barang bukti yang disita sebanyak 77,45 gram sabu.
"Barang bukti sabu ini sudah dikemas dalam bentuk poket dan siap edar," terang Daniel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada dua tersangka, didapatkan fakta baru bahwa sabu-sabu yang didapat keduanya dikendalikan langsung oleh sang ayah, berinisial BYR.
Sabu-sabu itu dititipkan BYR kepada para menantunya, yakni AS dan AGS. Kedua menantunya inilah yang mendistribusikan sabu-sabu kepada para pelaku yang merupakan istri mereka sendiri untuk diedarkan atau dijual.
"Kedua tersangka ini mengedarkan sabu itu ke teman-teman suaminya. Karena suaminya yang mencari pembeli," kata Daniel.
Sabu-sabu yang diberikan AS dan AGS kepada EAK dan SAY ini didapat dari BYR selaku ayah pelaku.
Dipasok dari Madura
BYR mendapatkan sabu-sabu itu dengan membelinya dari bandar narkoba di Pulau Madura.
"Jadi, BYR yang merupakan ayah kandung dari kedua tersangka ini ambil barangnya di Madura. Setelah itu diberikan kepada dua menantunya. Oleh menantunya, barang itu diberikan ke istrinya masing-masing untuk disimpan dan diedarkan," kata Daniel.
Kini, dua wanita kakak beradik itu telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan ayah kandung mereka dan suami masing-masing tersangka masih dilacak keberadaannya.
"Kami masih memburu BYR, AS dan AGS. Ketiganya sudah masuk DPO," ujar Daniel.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul WARNA-Warni Pekerjaan 6 Orang Pesta Sabu di Kepulauan Riau, Oknum Kades, PNS, Polisi, dan Wartawan
Baca juga: Dulu kaya Raya, Nasib Eks Model Majalah Dewasa Ini Memprihatinkan:Hidup Sebatang Kara di Rumah Reyot
Baca juga: Profil Mira Hayati, Bos Skincare yang Beli Emas 1 Kg saat Ibadah Haji, Uangnya Kelewatan Banyak
Baca juga: Kepala Sekolah di Aceh Indehoy dengan Janda Berstatus Guru PPPK, Lama Dicurigai Warga: Kita Gerebek