Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Polda Aceh untuk segera menuntaskan dan menyampaikan secara terbuka perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan maladministrasi dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh, yang telah dilaporkan sejak April 2024 lalu.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menyoroti lambannya penanganan laporan yang telah disampaikan oleh salah seorang Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli, SE, ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 30 April 2024.
“Sudah lebih dari satu tahun laporan itu masuk, namun hingga kini publik tidak mengetahui sejauh mana proses hukumnya,” katanya.
“Apakah penyelidikan masih berjalan, atau justru disimpan seperti ‘peti es’? Ini menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian negara,” tegas Edy, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam perizinan pengelolaan pelabuhan, yang diduga dilakukan oleh pihak PT MPM selaku pengelola.
Baca juga: Jadi Barang Rongsokan, Dewan Minta Conveyor di Pelabuhan Jetty Meulaboh Aceh Barat Segera Dibongkar
Selain itu, terdapat indikasi kuat adanya maladministrasi dan pungli dalam aktivitas pelabuhan umum yang seharusnya dikelola secara profesional dan sesuai regulasi.
GeRAK menilai, kejelasan kasus ini sangat penting.
Bukan hanya karena menyangkut dugaan kejahatan yang merugikan negara, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami berharap, dengan adanya pergantian Kapolda Aceh, dimana Irjen Pol Marzuki resmi menjabat setelah mutasi pejabat Polri pada 5 Agustus 2025, penanganan kasus ini tidak ikut ‘terkubur’,” tukas Edy.
“Justru seharusnya, ini jadi momentum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Aceh,” tambah Edy.
Baca juga: Polisi Terbukti Pungli Langsung Dicopot di Tempat, Kakorlantas Polri: Laporkan
Ia menekankan bahwa penyelidikan harus segera dituntaskan.
Karena jika benar terbukti ada maladministrasi dalam pemberian izin pengelolaan pelabuhan, maka pungutan yang dilakukan oleh PT MPM dapat dikategorikan sebagai ilegal dan termasuk pungli.
“Kami khawatir, jika dibiarkan tanpa penindakan, maka praktik ini akan terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan fasilitas publik di Aceh Barat,” ujar Edy dengan nada tegas.
GeRAK juga mempertanyakan mengapa tidak ada keterbukaan dari aparat penegak hukum atas perkembangan kasus tersebut.