Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pimpinan DPRK Banda Aceh bersama Penjabat (Pj) Wali Kota akhirnya sepakat menandatangani kesepakatan bersama (MoU) Roadmap Pelunasan Utang Pemko Banda Aceh Tahun 2022, di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (25/7/2023).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar bersama Pj Wali Kota, Amiruddin, serta Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda, yang disaksikan oleh Plt Sekda, Wahyudi, dan para pejabat Pemko lainnya.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya untuk menyelesaikan utang Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2022. Yaitu membuat roadmap dan jadwal pelunasan utang beserta sumber anggarannya.
Menurut Farid, kesepakatan tersebut dibuat sesuai dengan rekomendasi dan arahan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat melakukan konsultasi ke Kantor BPK RI Perwakilan Aceh di kawasan Lampineng, beberapa waktu lalu.
"Sesuai dengan rekomendasi BPK RI, kita bersama Pj Wali Kota Banda Aceh sudah sepakati roadmap penyelesaian utang pemerintah kota tahun 2022," ujar Farid.
Setelah disepakatinya MoU roadmap penyelesaian utang, kemudian Pj Wali Kota Banda Aceh langsung menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh tahap ke II yang disaksikan oleh pimpinan DPRK dan pejabat Pemko lainnya.
Ada pun fokus dari Perwal ini adalah untuk menuntaskan utang Pemko, terutama utang kepada pihak ketiga.
”Tadi Pak Pj Wali Kota juga sudah menandatangani Perwal tahap kedua tahun 2023, untuk penyelesaian utang. Terutama utang pada pihak ketiga dan para pihak lainnya,” kata Farid.
Ia menambahkan, sebagai pimpinan DPRK, pihaknya telah melaksanakan keputusan tertinggi DPRK yaitu Rapat Paripurna DPRK pada 3 Juli 2023, terkait dengan pengesahan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2022, di mana DPRK merekomendasikan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh untuk dapat segera menuntaskan utang Pemko tahun 2022.
Kemudian, membuat roadmap pelunasan utang disertai dengan jadwal dan sumber anggarannya yang disepakati bersama antara pimpinan DPRK dengan Penjabat Wali Kota Banda Aceh.
Kesepakatan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Qanun Banda Aceh tentang APBK Perubahan Tahun 2023.
Kemudian pada pembahasaan perubahan anggaran tahun 2023, akan dilakukan rasionalisasi terhadap target pendapatan asli daerah (PAD), serta rasionalisasi terhadap program belanja prioritas pemerintah kota.
”Jadi kami bersyukur bahwa Pemko Banda Aceh telah melaksanakan rekomendasi BPK RI dan keputusan Paripurna DPRK terkait pelunasan utang Pemko tahun 2022,” urai dia.
“Harapannya persoalan utang yang sudah menahun ini dapat kita tuntaskan pada tahun 2023,” tutur Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.