Kisruh DPRK Aceh Tamiang

Usai Polisikan Komisi I dan Setwan, Ketua DPRK Aceh Tamiang Walk Out dari Sidang Paripurna

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi I DRPK Aceh Tamiang, Miswanto (kiri) bersalaman dengan Wakil Ketua DPRK, Muhammad Nur usai sidang paripurna penetapan calon terpilih dan cadangan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023 -2028, Selasa (25/7/2023) siang. Sidang ini diwarnai aksi walk out Ketua DPRK, Suprianto.

Sebelum melakukan aksi walk out, Suprianto terlebih dahulu mendatangi Polres Aceh Tamiang.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto walk out atau meninggalkan sidang paripurna penetapan calon terpilih dan cadangan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023 -2028, Selasa (25/7/2023) siang.

Aksi walk out ini dilakukan, setelah keputusannya menunda sidang ditolak suara terbanyak anggota DRPK Aceh Tamiang yang mengikuti sidang paripurna.

“Saya meminta sidang ini ditunda,” kata Suprianto.

Alasan penundaan ini dijelaskannya, karena dia sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang menilai proses seleksi anggota KIP Aceh Tamiang ada yang tidak sesuai. 

Di antaranya kata dia, mengenai rapat Badan Musywarah (Banmus) yang tidak melibatkan dirinya.

“Dengan kesadaran sepenuhnya, karena ada yang tidak sesuai, saya tidak menerima rapat paripurna ini, saya minta ditunda,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto langsung menolak dengan tegas keputusan itu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ketua DPRK Aceh Tamiang Polisikan Komisi I dan Sekretariat Dewan

Dia menilai, Ketua DPRK tidak bisa mengambil keputsan sepihak.

“Pimpinan itu bukan hanya ketua, ada dua wakil ketua. Ini namanya keputusan sepihak, tidak bisa diterima,” kata Miswanto.

Penolakan keras juga disampaikan Rahmad Syafrial.

Bahkan dia langsung mengajak dilakukan voting untuk menyikapi keputusan Suprianto.

“Sesuai tatib persidangan, pimpinan sidang harus menyatakan ini dijalankan. Saya tidak mau, kalau memang ditunda saya minta voting,” kata dia.

Merasa keputusannya tidak mendapat dukungan, Suprianto memilih meninggalkan ruang sidang paripurna. 

Pimpinan sidang kemudian diambil alih Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur.

Dalam sidang ini, DPRK menetapkan lima anggota KIP dan lima cadangan periode 2023 – 2028.

Sebelum melakukan aksi walk out, Suprianto terlebih dahulu mendatangi Polres Aceh Tamiang.

Informasinya kedatangannya ini untuk melaporkan Komisi I dan Setwan DPRK Aceh Tamiang, atas dugaan pemalsuan surat dan stempel penetapan anggota KIP 2023 – 2028. (*)

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Tamiang Minta Pengosongan Rumah Karyawan PT Rapala Dilakukan Secara Persuasif

Berita Terkini