Berita Lhokseumawe

Segera Dilantik, Segini Gaji dan Fasilitas Diperoleh Komisioner KIP Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris KIP Lhokseumawe, Yuni Raziati SSos.

ketua adalah Rp 12.823.000. Sedangkan setiap anggota akan menerima uang kehormatan sebesar Rp 11.573.000 setiap bulannya.


Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe periode 2023- 2028 dilaporkan akan dilantik oleh Pj Wali Kota Lhokseunawe, Dr Imran, pada Sabtu (29/7/2023) pagi.

Kelima komisioner KIP Lhokseumawe yang akan segera dilantik adalah T Marbawi, Abdul Hakim SE MSM, Armiadi MPd,  Zainal Bakri SSos MKom I, dan Indrawan Eka Putra SE.

Jadi setelah dilantik, berapa besaran gaji atau disebut uang kehormatan dan fasilitas yang akan diperoleh setiap komisioner?

Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedidukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka jumlah uang kehormatan yang akan diterima setiap bulan antara ketua dan anggota berbeda.

Baca juga: Ahmad Rivai Jadi Plh Sekda Aceh Singkil

Untuk KPU tingkat kabupaten/kota, uang kehormatan yang bakal diterima setiap bulan oleh ketua adalah Rp 12.823.000. Sedangkan setiap anggota akan menerima uang kehormatan sebesar Rp 11.573.000 setiap bulannya.

Itu diluar dari biaya perjalanan dinas, bila memang seorang komisioner perlu melakukan perjalanan dinas.

Karena dalam Peraturan Presiden tersebut, tepat di pasal 5, disebutkan juga kalau ketua dan anggota KPU diberikan biaya perjalanan dinas.

Standar biaya perjalanan dinas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, disebutkan dalam Pasal 6, sebesar pejabat Eselon III.

Baca juga: Selamat atas Grand Opening 6 Cabang Dealer Honda Arista!

Sekretaris KIP Lhokseumawe, Yuni Raziati SSos, Kamis (27/7/2023), mengakui kalau besaran uang kehormatan bagi komisionrr KIP Lhokseumawe, setiap bulannya tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016.

"Uang kehormatan bagi komisioner berasal dari APBN, kami disekretariat hanya melakukan pengamprahan saja," katanya.

Lanjut Yuni Raziati, sehubungan sekarang sedang berlangsung tahapan Pemilu, maka setiap komisoner juga difasilitasi mobil, yang pengadaan rentalnya dilakukan di KIP Provinsi.

#Masih Diambil Alih KPU

Pada bagian lain, Yuni Raziati, juga menjelaskan kalau masa kerja lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe periode 2018-2023 telah berakhir pada 9 Juli 2023 lalu.

Namun sehubungan komisioner baru dengan masa kerja 2023-2028, belum juga dilantik,, maka sementara ini KIP Lhokseumawe pun masih diambil alih oleh KPU pusat 

"Pengambilan alih KIP Lhokseumawe oleh KPU pusat terhitung sejak 18 Juli 2023 dan sampai Kamis hari ini masih diambil alih KPU atau sudah 10 hari," katanya.

Namun Yuni Raziati memastikan, meskipum saat ini komisioner yang baru belum dilantik, proses tahapan Pemilu tidak tertunda. 

"Saat ini sedang berlangsung proses verifikasi berkas Bacaleg yang diajukan pada masa perbaikan. Tugas ini dilakukan operator," pungkasnya.(*)

Berita Terkini