Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, – Di kawasan Kota Bireuen banyak bangunan bertingkat dijadikan sarang walet, namun banyak yang izin usahanya sudah kedaluarsa, bahkan ada yang belum memiliki izin sama sekali.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan dipimpin Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan didampingi Dandim 0111/Bireuen, Letkol Inf Ade Munandar SIPem, Kapolres AKBP Jatmiko, Polisi Militer, kepala dinas terkait, Kamis (27/07/2023) tertibkan sarang burung walet yang tidak ada izin di kawasan Kota Bireuen.
Dalam kegiatan itu, bangunan/toko bertingkat yang dijadikan sarang walet belum memiliki izin langsung di pasang stiker penutupan sementara dan juga dipasang garis pengaman oleh Satpol PP dan WH Bireuen. Bangunan sarang walet itu baru dapat dibuka kembali setelah mengurus izin usaha.
Pemasangan stiker karena melanggar Peraturan Daerah/Qanun Kabupaten Bireuen, Nomor: 10 tahun 2010 tentang izin pengelolaan sarang burung walet. Lokasi itu dalam pengawasan Satpol PP dan WH Bireuen, sebagai pelaksana penegak peraturan daerah/qanun. (*)
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: M Anshar