SERAMBINEWS.COM - Para PNS dikabarkan mendapat banyak treatmen dari pemerintah pada tahun 2023.
Mulai dari perencanaan gaji yang akan naik, juga pangkat yang dikabarkan akan dinaikan menjadi 6 periode.
Kenaikan upah serta pangkat tersebut, akan menjadi hadiah yang meriah jelang HUT RI ke-78 bulan depan, dari Menpan dan Menkeu.
Kenaikan gaji bagi PNS sendiri kabarnya akan diumumkan sendiri oleh Presiden pada tanggal 16 Agustus berdasarkan kata Menkeu Sri Mulyani.
Sementara untuk kenaikan pangkat, diatur melalui Peraturan BKN terbaru.
Sayangnya, belum ada perilisan resmi dari kabar kenaikan gaji atau upah yang dijanjikan.
Namun rencananya baru akan diumumkan Presiden Joko Widodo saat HUT RI nanti.
Hal ini berbeda dengan perencanaan kenaikan pangkat yang sudah lebih dulu diresmikan.
Kira-kira seperti apa bunyi ketentuan kenaikan pangkat PNS hingga 6 periode tersebut?
Kemenpan RB dan BKN akan memberi kenaikan pangkat yang mana sebagai penghargaan atas prestasi kerja pegawai PNS pada negara.
Berdasarkan Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023, PNS akan diangkat jika telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dimana kenaikan pangkat sendiri akan dilakukan setiap tanggal 1 di bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember di setiap tahunnya.
Namun ada kenaikan pangkat yang dikecualikan pada ketentuan kenaikan pangkat di peraturan ini, yakni kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Jadi, PNS bisa naik pangkat pada tanggal 1 di bulan yang telah disebutkan tadi, tapi itu berlaku per tahun dan periode-periode selanjutnya, bukan setiap tanggal 1 di bulan-bulan tersebut dalam satu tahun.
Karena kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkaat pengabdian, maka kenaikan pangkat yang bisa diberlakukan melalui ketentuan ini adalah kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.