Terkait peristiwa itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI tidak terulang lagi.
“Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu,” kata Panglima TNI dikutip dari siaran pers Puspen TNI pada Senin (31/7/2023).
“Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI.”
Panglima Yudo Margono pun tak lupa mewanti-wanti agar personel TNI aktif yang akan bekerja di luar Mabes TNI, tidak lupa dengan induknya.
“Tolong jangan lepas dari induknya. Harus tetap ditanamkan ke diri masing- masing bahwa ‘aku ini TNI’,” ujarnya.
Agar tidak lupa, Yudo Margono lantas meminta prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI supaya terus menjalin komunikasi.
Selain itu, Yudo Margono juga memerintahkan kepada mereka yang berkerja di luar struktur TNI itu memakai baju TNI dalam seminggu.
“Biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer,” kata Yudo.
Puspom TNI tetapkan Kabasarnas jadi tersangka
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
“Menetapkan kedua personel TNI atas nama HA ( Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) petang.
Danpuspom mengatakan, baik Henri maupun Afri akan langsung ditahan per malam ini.
Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan KPK.
Atas pebuatannya, Henri Alfiandi dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.