Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Bea Cukai Langsa, Kamis (3/8/2023) mengamankan sejumlah barang diduga ilegal di gudang eks PT Api, di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat.
Data yang berhasil dihimpun Serambinews.com, dalam penggerebekan gudang itu, petugas Bea Cukai Langsa mengamankan sejumlah barang diduga ilegal yang diselundupkan dari Thailand.
Barang berharga bernilai diperkirakan ratusan juta diduga ilegal yang telah disita petugas Bea Cukai ini, di antaranya 10 dus hewan jenis kelabang yang telah dikeringkan, dan 3 dus teh hijau.
Selain itu, sekitar 100 batang bibit tanaman kelenkeng dan durian, 7 ekor kambing, serta 1 unit mobil box nopol BL 8153 KE.
Kemudian, petugas Bea Cukai turut diaman sopir mobil box MS (43) warga Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama.
Baca juga: BPH Migas Perkirakan Kuota BBM Subsidi Tak Cukup Sampai Desember 2023
Lalu, A (45) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur penjaga gudang yang dulunya bekas PT Api di Gampong Alue Dua tersebut.
Informasi beredar bahwa barang diduga ilegal itu diselundupkan dari Thailand dan dibawa masuk dari jalur tikus Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Malam itu, petugas Bea Cukai Langsa awalnya sempat terjun langsung ke lokasi jalur tikus ini, namun barang tersebut sudah berpindah tempat ke gudang eks PT Api .
Sementara Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, yang dikonfirmasi via telepon, kepada wartawan membenarkan dan penangkapan barang diduga ilegal di gudang eks PT Api Ganpong Alue Dua itu.
Untuk detail penangkapan dan barang diduga ilegal itu, dirinya meminta kepada wartawan agar menghubungi Seksi Penindakan Bea Cukai Langsa.(*)
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Turun, Cek Rincian Harganya Pada Kamis 3 Agustus 2023
Baca juga: Hotel Amel Convention Hall Bekerja Sama dengan Serambi Indonesia