Salam

Pelaku Narkoba Divonis Mati, Kenapa tidak Jera?

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Yakin Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati

HUKUMAN mati yang sering dijatuhkan hakim kepada pelaku narkoba sepertinya tidak mampu membuat mereka jera agar ti-dak mengulangi tindakan yang serupa. Buktinya pelaku kasus narkoba tersebut bukannya jera, malah semakin banyak ditemu-kan praktek yang sama setiap harinya.

Sudah sangat banyak warga Aceh yang ditangkap aparat ke-polisian di berbagai tempat, baik di Aceh, luar Aceh, bahkan luar negeri. Media mainstream dan media sosial pun hampir setiap minggu menyuguhkan berbagai berita tentang penangkapan para pelaku narkoba, misalnya di pelabuhan atau bandara ketika hen-dak membawa keluar atau membawa masuk barang haram ter-sebut dari Aceh.

Berpijak dari kasus-kasus penangkapan tersebut wajar jika ke-mudian muncul pertanyaan di benak publik, ada apa sebenarnya sehingga para pelaku narkoba di Aceh tidak pernah takut terha-dap ganjaran hukuman. Apakah karena hukumannya ringan, atau memang mereka yakin bahwa hukuman itu dapat ‘diurus’, se-hingga tidak ada hal-hal yang perlu ditakuti.

Bahwa jika kemudian ada kasus yang sampai ke pengadilan, itu dianggap nahas saja, dan tidak perlu dikasihani atau ditakuti. Ya, ibarat telur ayam yang dieram oleh induknya tentu saja tidak semua-nya bisa menetas, tetapi ada juga satu dua yang membusuk.

Artinya setiap ada kasus yang berujung ke penjara adalah sesuatu yang tidak perlu ditakutkan secara berlebihan, toh ini sudah menjadi se-buah risiko pekerjaan menentang maut. Persepsi atau penilaian inilah barangkali yang membuat para pelaku narkoba tidak pernah takut kepa-da besarnya hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutuskan 392 perkara selama Januari hing-ga 31 Juli 2023. Dari keseluruhan 392 perkara yang putus sela-ma 2023, terdapat 12 terdakwa yang dijatuhkan pidana atau hu-kuman mati di tingkat banding.

Ketua PT Banda Aceh, Dr H Suharjono SH M.Hum menyebut-kan kesemua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika. Perkara-perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Idi sebanyak 5 perkara, Pengadilan Negeri Lhoksukon sebanyak 4 perkara, dan Pengadil-an Negeri Lhokseumawe sebanyak 3 perkara.

Terhadap 5 perkara yang berasal dari PN Idi, Majelis Hakim Banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 orang terdakwa.  “Para terdakwa da-lam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersa-lah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram," ujarnya.

Sedangkan terhadap 4 perkara narkoba dari PN Lhoksukon, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me-lakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mela-kukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golong-an I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 60.679 gram.

Terakhir terhadap 3 perkara dari PN Lhokseumawe, para ter-dakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan me-yakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima nar-kotika golongan I bukan tanaman yang total beratnya mencapai 140.147,07 gram. “Saya percaya pada kemampuan para Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam memutuskan per-kara banding yang berat ini," ujar Suharjono.

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar semua pihak ikut ter-libat dalam memberantas jaringan narkoba ini, tentunya dengan cara bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Kepada para hakim kita juga berharap agar dijatuhkan hukuman yang berat bagi semua pelaku yang terlibat narkoba. Semoga!

POJOK

Kemensos akan bantu kaki palsu untuk warga, kata Muslim, pejabat Dinsos Pidie
Tapi yang sering diterima warga malah janji-janji palsu

Wali Kota lantik lima komisioner KIP Sabang
KIP Aceh bagaimana nasibmu kini?

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 12 terdakwa kasus narkoba
Tapi pelakunya semakin bertambah terus ya?

Berita Terkini