Upaya Pemkab Aceh Jaya menangkap ternak yang berkeliaran di tempat-tempat fasilitas umum seperti di jalan raya, kita dukung sepenuhnya. Termasuk tindakan memberlakukan denda kepada pemilik ternak, karena kondisi itu sangat mengganggu masyarakat yang melakukan perjalanan di wilayah kabupaten tersebut.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sering kali terjadi kecelakaan di kawasan Aceh Jaya akibat ternak yang berkeliaran di jalan raya. Ternak-ternak tersebut sering terlihat tidur-tiduran di sepanjang jalan raya secara bergerombolan. Namun, tiba-tiba ternak itu bangun lalu memotong badan jalan seenaknya, sehingga terjadi kecelakaan.
Sebenarnya Pemkab setempat sudah cukup keras memberikan peringatan kepada para pemilik ternak, namun hal itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan. Ternak tetap berkeliaran terus sepanjang hari. Karananya, tindakan tegas yang dilakukan Pemkab Aceh Jaya hendanya benar-benar menjadi perhatian semua pihak, terutama para pemilik ternak.
Sebelumnya diberitakan bahwa petugas Satpol PP Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali menjaring 6 ekor sapi (5 ekor ditangkap diperkarangan Masjid Al- Muhajirin Kuala Meurisi dan 1 ekor di Gampong Blang) dan 6 ekor kambing yang berkeliaran di jalan raya di wilayah Kecamatan Krueng Sabee. Sementara beberapa gerombolan sapi dalam Kecamatan Setia Bakti lolos dari sergapan petugas, Selasa (1/8/2023).
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, Hamdani mengatakan, sejumlah ternak terjaring petugas saat melakukan penertiban di seputaran Kecamatan Krueng Sabee dan Setia Bakti pada Selasa 1 Agustus 2023.
Selama ini, katanya, ternak bebas berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum lainnya. Kondisi itu sangat meresahkan masyarakat, khususnya penguna jalan, bahkan salah satu penyebab kecelakaan di Aceh Jaya diakibatkan oleh hewan ternak.
Hamdani menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik agar tidak membiarkan hewan peliharaannya bebas berkeliaran, sehingga menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Sebelumnya, Satpol PP dan WH Aceh Jaya telah melakukan sosialisasi dan imbaun kepada masyarakat/peternak di sembilan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya, agar mareka tidak membiarkan ternak berkeliaran di jalan raya dan tempat-tempat fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Hamdani juga mengimbau kepada seluruh peternak di Aceh Jaya agar mengandangkan ternak dan tidak melepas secara bebas di jalan raya.
Pemkab Aceh Jaya memberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada para pemilik ternak yang diamankan pihak Satpol PP/WH. Hal tersebut juga dituangkan dalam Qanun Pemkab Aceh Jaya nomor 11 Tahun 2021 tentang penertiban ternak pada pasal 25.
Hamdani menyebutkan para pemilik juga harus membayar denda administrasi setiap ingin menembus hewan ternak tersebut. Biaya administrasi itu, karanya, diatur dalam qanun itu, dimana denda tertinggi mencapai 500 ribu per hari dan terendah 100 ribu per hari.
"Untuk kerbau itu denda administrasinya 500 ribu per haria, sapi 300 ribu per hari, dan kambing 100 ribu per hari," sebutnya. Jika dalam waktu yang ditentukan para pemilik tidak juga melakukan penebusan, maka hewan ternak itu akan dilelang secara terbuka.
Sekali lagi, kita mendukung penuh upaya penertiban yang dilakukan Pemkab Aceh Jaya tersebut, termasuk pengenaan sanksi yang berat. Dengan demikian kita berharap agar pemilik ternak menjadi jera, sehingga tidak ada lagi warga yang melepas ternah secara sembarangan di tempat-tempat fasilitas umum. Semoga!
POJOK
Presiden Jokowi tidak ambil pusing dihina Rocky Gerung
Dalam hal ini kita salut untuk Pak Presiden
Angka kematian akibat kecelakaan menurun, kata pejabat Ditlantas Polda Aceh
Angka mati rasa tampaknya meningkat, kan?
MPU Kota Banda Aceh mendukung penerapan kawasan tanpa rokok
Hehehe, begitu masuk toilet langsung bebas merokok, tahu?