SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran CPNS 2023.
Diketahui, pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2023 pada September tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023 (data per 1 Agustus 2023).
Apa saja syarat pendaftaran CPNS?
Rekrutmen 572.496 ASN itu terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Dilansir dari website Sekretariat Kabiner, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen CPNS & PPPK dimaksudkan sebagai upaya untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II [Tenaga Honorer eks Kategori II], karena mereka telah mengabdi.
Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” ujar Menteri PANRB dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (03/08/2023).
Selain itu, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen CPNS & PPPK 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan. “Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Anas.
Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Kemudian ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Alokasi formasi calon ASN (CASN) untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
Proses seleksi CPNS & PPPK akan dimulai pada September 2023.
Lalu, apa saja syarat pendaftaran CPNS?