Berita Aceh Besar

Dua Hektare Lahan di Aceh Besar Kembali Terbakar, Warga Diminta Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan upaya pemadaman di lahan rumbia yang terbakar di Gampong Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Sabtu (5/8/2023).

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan, di Gampong Cucum sendiri kebakaran lahan rumbia seluas satu hektare berada di pemukiman serta dekat dengan rumah warga. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Dua hektare lahan di dua titik di Aceh Besar kembali terbakar.

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) itu terjadi di Gampong Cucum, Kecamatan Kuta Baro dan Desa Tereubeh, Kecamatan Kota Jantho, Sabtu (5/8/2023).

Terlebih dalam beberapa hari terakhir, aktivitas Karhutla di Aceh Besar begitu masif terjadi.

Dalam seharinya bisa mencapai lebih dari satu kejadian.

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan, di Gampong Cucum sendiri kebakaran lahan rumbia seluas satu hektare berada di pemukiman serta dekat dengan rumah warga. 

Cuaca yang terik dan panas membuat api begitu cepat meluas menjalar.

Kondisi pelepah dahan rumbia yang kering, cuaca yang panas dan terik membuat api begitu cepat dan mudah menjalar dan membakar area lahan rumbia tersebut.

Baca juga: Bakar Tumpukan Sampah, Lahan Kebun di Aceh Besar Terbakar

"Kita mengerahkan 1 unit armada dan dibantu 1 unit armada Pos Induk. Sementara lahan di Gampong Teurebeh juga satu hektare yang terbakar," kata Ridwan.

Dalam upaya pemadaman juga ikut di bantu oleh personel TNI (Koramil setempat ), Polri (polsek setempat) dan masyarakat. 

Menyikapi kondisi saat ini, terutama perkembangan dan anomali cuaca, kadang hujan dan kadang bisa panas terik seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

Ia mengimbau kepada kepala desa, tokoh masyarakat dan pemuda sama sama saling menjaga serta selalu mensosialisasi kepada warga.

Ia meminta agar masyarakat juga  mewaspadai anomali cuaca saat ini dengan tidak melakukan aktivitas membakar, saat membuka lahan kebun atau tumpukan sampah secara sembarang di lingkungan tempat tinggal.

Terlebih, membakar lahan/hutan secara sengaja dapat dihukum  pidana. 

Halaman
12

Berita Terkini