Peristiwa

Gadis Asal Pidie Dituduh Gelapkan Uang Gadai Emas Rp 4,6 M di Jakarta, Begini Pengakuan Ayahnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azhar Hasan (kanan) memegang surat perintah penangkapan putrinya, JE (28) yang dituduh menggelapkan uang gadai emas hingga Rp 4,6 Miliar di tempatnya bekerja.

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis asal Pidie JE (28) dituduh melakukan penggelapan uang hasil gadai emas hingga Rp 4,6 Milyar.

JE dituduh telah menggelapkan uang hasil gadai emas di tempatnya bekerja, yaitu di salah satu perusahaan penggadaian emas di Jakarta Selatan.

Namun, menurut pihak keluarga, anaknya itu tidak bersalah.

Kini, akibat tuduhan tersebut, gadis itu pun harus berada di kurungan.

Dari informasi yang diperoleh Serambinews.com, penahanan terhadap gadis kelahiran Sigli, 21 Juni 1995 itu dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, nomor B/8076/VI/RES.1.11/2023/Ditreskrimum.

Keputusan tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K, MH tertanggal 9 Juni 2023.

Selain JE, Polda Metro Jaya juga diketahui menetapkan tersangka lainnya atas kasus yang sama.

Yaitu perempuan berinisian EDJ yang menurut keterangan merupakan atasan dari perusahaan tempat JE bekerja.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sempat Ricuh, Fraksi PA Walk Out dari Sidang Paripurna Penetapan Anggota KIP Pidie

Ayah JE, Azhar Hasan kepada Serambinews.com mengatakan, bahwa putrinya telah ditahan oleh Polda Metro Jaya selama sekitar 40 hari.

Namun, berdasarkan pengakuan sang anak kepadanya, ia juga tidak pernah menggunakan sepeser pun dari uang yang dituduhkan padanya itu.

"Anak perempuan saya sedang dituduh penggelapan Rp 4,6 milyar. Dia dituduh karena sebagai kepala unit. Padahal kata anak saya dia tidak makan sepeser pun," ujar Azhar kepada Serambinews.com melalui sambungan telepon, Kamis (3/8/2023) malam.

Dituduh gelapkan uang gadai emas

Kepada Serambinews.com, Azhar memang mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana kasus ini bisa sampai melibatkan putrinya.

Sebab, menurutnya JE selama ini sangat mandiri dan jarang menceritakan masalah yang tengah dia hadapi.

Pria asal Lamkawe, Kembang Tanjong, Pidie yang kini telah menetap di Ciputat, Tangerang Selatan Banten ini mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JE memang sudah beberapa kali dipanggil tim penyidik.

Saat itu, dirinya mengaku tak bisa menemani JE, sehingga dirinya tidak mengetahui pasti bagaimana proses penyelidikan itu berlangsung hingga sang anak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Akhir Desember 2022, dia baru cerita di masa penyelidikan, dia panggil saya. Pak saya mau ngomong. Saya dituduh, ada nilai Rp 4,6 M," ujar Azhar menceritakan awal dirinya mengetahui kasus tersebut.

"Loh dituduh kenapa? Tanda tangan saya, karena sebagai kepala unit. Gitu dia sempat ngomong gitu," lanjut dia.

Azhar baru bisa menemani putrinya menjalani pemeriksaan ketika telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itulah, dirinya mengetahui apa yang menyebabkan tuduhan penggelapan itu dijatuhkan pada JE.

Baca juga: Bejat! Kakek 70 Tahun Tiga Kali Setubuhi Cucunya Gadis 20 Tahun, Ancam Korban dengan Senjata Tajam

"Saat saya nemenin dia dalam penyidikan itu, sempat saya dengar pak penyidik ngomong, kenapa kamu memakai tanda tangan fiktif, barang fiktif yang kamu tanda tangan, kenapa memakai rekening pribadi?" ungkap Azhar menceritakan proses pemeriksaan putrinya.

Saat itu, sambung Azhar, putrinya mengaku tanda tangan fiktif itu dia lakukan lantaran perintah dari alasannya.

Begitu juga dengan penggunaan rekening atas nama pribadi untuk transaksi, dilakukan atas perintah atasan.

"Itu juga hampir semua kepala unit memakai nomor rekening pribadi karena ada masalah giro kalau enggak salah saya lupa. Jadi rekening pribadi itu hanya transit saja, Anak saya jadi begitu dikirim, dalam hari detik itu juga langsung lari ke 'Dana In'. Dana In itu rekening rekanannya perusahaan," kata Azhar.

"(Ditanya lagi) kenapa memakai nomor rekening pribadi? Untuk mempermudah transaksi pak. Untuk mempermudah transaksi pelunasan nasabah dan bla bla bla bla bla, begitu dia ngomong," sambungnya.

Saat itu, terang Azhar, anaknya tetap mengatakan bahwa semua yang dilakukan itu berdasarkan perintah atasannya.

Namun Azhar tak lagi mengetahui kejadian selanjutnya karena dia lebih dahulu pulang ke rumahnya.

"Pulang, sampai di rumah saya tunggu tunggu malam jam dua belas saya enggak tidur saya tunggu tunggu dia tidak pulang," kata Azhar.

"Esoknya saya ditelepon oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk datang ke kantor menemui anaknya. Saya berpikir suruh suruh jemput serupa pulang. Sampai di sana saya dengan istri masuk ke dalam ruangan dan di sana sudah ditunggu (petugas),"

"Saya disuruh teken berkas yang ya lumayan tebal sih lumayan banyak. Tapi saya tidak tahu apa isinya itu karena saya tidak baca. (Petugas) tidak juga suruh baca. Saya juga tidak bertanya. Nge-blank aja tanda tangan semua. Ternyata di foto diborgol anaknya kita," lanjutnya.

Baca juga: Cinta Ditolak Gadis Apoteker, Pria di Kalimantan Jalankan Rencana Bejat: Rekam si Wanita Lagi Mandi

Baru setahun jabat kepala unit

Azhar mengaku, dirinya juga merasa ada keanehan dari kasus yang menimpa putrinya saat ini.

Pasalnya, JE dituduh menggelapkan uang hasil gadai emas selama dirinya menjabat sebagai kepala unit.

"Dari Agustus 2021 sampai November 2022 (kejadian), dia kerja menjabat sekitar 1 tahunan, kok bisa muncul angka Rp 4,6 M," ujarnya.

Sepengetahuan Azhar, persoalan transaksi melalui rekening atas nama pribadi itu sudah dilakukan sejak putrinya bergabung di perusahaan tersebut sebagai staf biasa sekitar 2019.

"Tapi dia punya rekening pribadi sendiri. Dia enggak campur itu hanya untuk urusan perusahaan saja. Mereka seperti punya rekening atas nama sendiri tapi sebenarnya dipergunakan untuk kebutuhan kerja, untuk kebutuhan kerja,"

"Memang sudah seperti itu aturan dari awal. Dia enggak mungkin mau kalau enggak ikutin yang lama ya (aturan)," kata Azhar.

"Dia tidak pernah cerita (pada Azhar). Dia pernah cerita ke orang lain mau keluar, tapi ga bisa karena didenda. Dengar-dengar tiga puluh juta kalau mengundurkan diri," sambungnya.

Merasa ditipu

Azhar mengaku, ia sangat kesulitan dengan situasi yang tengah ia hadapi saat ini.

Sebab, sudah lebih dari 40 hari sejak penetapan sebagai tersangka, anaknya sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Namun hingga saat ini masih belum ada perkembangan dari kasus tersebut.

"Saya hanya khawatir. Kadang-kadang kita ini orang kecil, curiga sih engga tapi takut aja," ungkap pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam tersebut.

Permasalahannya pun semakin bertambah lantaran dirinya telah banyak mengeluarkan uang demi menyewa pengacara untuk mendampingi putrinya menjalani proses hukum.

Alih-alih membawa kabar baik, Azhar justru merasa telah ditipu.

"Saat proses menunggu, datang orang yang mengaku dari LBH. Saya pikir gratis. Tapi ternyata ngakunya LBH, dia minta uang sejumlah Rp 13 juta, tapi saya minta Rp 7 juta, kebetulan saya pinjam demi anak,"

"Dia bikin surat kuasa, lalu dia bilang ini anak harus dilakukan penangguhan penahanan terlebih dahulu," cerita Azhar.

"Tapi ada duitnya pak, saya kasih lagi sedikit, bekal dia. Hingga dia melakukan penangguhan demi penangguhan, tunggu menunggu, hingga 44 hari, bekal yang saya kasih belum dibawa kembali," ujarnya.

Azhar menyebut, pengacara itu bahkan tidak pernah mendampingi putrinya.

Namun saat dia menanyakan, pengacara itu mengatakan bahwa JE tidak pernah lagi diperiksa ulang sejak 40 hari ditahan.

"Lo saya juga bingung kok enggak pernah diperiksa enggak pernah di bap ulang baru sekali doang waktu penahanan," tutur Azhar.

Baca juga: Kisah Cinta Pebriyanti Gadis 19 Tahun Dinikahi Pria Usia 53 Tahun, "Teman Ayah Ku Jadi Suami Ku"

Tak ada yang merespon

Azhar yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di sebuah perumahan di kawasan Ciputat mengaku telah berusaha meminta sejumlah bantuan dari masyarakat Aceh lainnya yang ada di Jakarta.

Bahkan, ia juga mengaku telah menghubungi sejumlah pejabat Aceh untuk membantu kasus putrinya.

Namun menurutnya, sampai saat ini tidak ada pergerakan dari pihak yang telah dia hubungi untuk membantu menyelesaikan masalah yang dia hadapi.

"Sudah saya WA semua pejabat yang ada disini tapi sampai saat ini mereka hanya diam tak bergerak. Saya hanya satpam perumahan dan dagang kecil-kecilan," tutur pria lulusan SD Lamkawe tersebut.

Sebagai orangtua, dirinya juga tidak tahan melihat putri yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga mendekam terlalu lama di penjara.

Padahal menurutnya anaknya itu tidak bersalah.

"Anak saya jangan dulu dituduh dia bersalah ini kan masih tahap penyelidikan, belum sidang," kata Azhar.

Disamping itu, ia juga mengaku ekonomi keluarganya sudah berantakan sejak kasus yang melibatkan putrinya.

Kini, dia hanya berharap ada pihak yang bersedia membantu menyelesaikan permasalahannya saat ini.

"Saya ingin orang yang mengerti bidang hukum mari bersatu. Ini putri kelahiran Sigli, umur dua bulan saya bawa ke sini (Ciputat). Saya maunya kita aja bersatu apa yang bisa dibantu dibantu lah," ujar Azhar.

"Anak saya makin dalam di situ paling enggak mempercepat prosesnya, supaya kalau sudah P21 langsung di sidang. Kita tahu hasilnya dan juga di jalurnya gitu, jangan melenceng dari jalurnya. kadang kadang kita ini orang kecil," pungkas Azhar

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini