Bejat! Kakek 70 Tahun Tiga Kali Setubuhi Cucunya Gadis 20 Tahun, Ancam Korban dengan Senjata Tajam

Mansyur ditangkap jajaran Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Jumat (4/8/2023) dini hari saat berada di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek di Makassar, Sulawesi Selatan bernama Mansyur (70) ditangkap usai dilaporkan telah merudapaksa cucunya.

Korban yang berinisial ALF (20) menyatakan kasus rudapaksa sudah berulang kali dilakukan oleh kakeknya.

Mansyur ditangkap jajaran Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Jumat (4/8/2023) dini hari saat berada di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, menjelaskan aksi rudapaksa sang kakek terhadap cucunya itu berawal pada bulan Maret 2023.

Saat itu, sang cucu ALF bertandang ke rumah Mansyur di Jl Paropo, Kecamatan Panakkukang.

Setelah itu, ALF dipaksa sang kakek Mansyur untuk memasuki sebuah rumah kosong.

Rumah kosong itu berada di dekat pos pengamanan komplek perumahan.

Kebetulan Mansyur juga ditunjuk sebagai petugas keamanan yang berjaga di pos tersebut.

"Kemudian pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya," ujar Lando kepada tribun.

Setelah itu, lanjut Lando, ALF pun dipaksa baring dan membuka pakaiannya.

"Lalu korban dibaringkan kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan oleh pelaku telah berung kali," sambungnya.

Baca juga: Pak Guru Rudapaksa Siswi di Ruangan Sekolah, Korban Lebih dari Satu Orang, Begini Modus Pelaku

Mansyur yang tertangkap pun mengakui perbuatannya di depan polisi.

"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pemerkosaan tersebut kepada korban," ujar Lando.

Lebih lanjut, kata Lando, aksi bejat sang kakek itu sudah dilakukan tiga kali.

"Mansyur melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved