video
VIDEO Johnny G Plate Bakal Dikonfrontasi Soal Percakapan Perintah 'Keep Silent' Proyek BTS Kominfo
Johnny G Plate, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), akan kembali disidang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Tower BTS.
SERAMBINEWS.COM - Johnny G Plate, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), akan kembali disidang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Tower BTS lusa, Selasa (8/8/2023).
Dirinya akan menjalani sidang bersama dua terdakwa lain, yakni: eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Pada persidangan nanti, jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya, sebagaimana yang diperintahkan Majelis Hakim.
Saksi-saksi tersebut ialah: Ketua Pokja/ Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI, Gumala Warman; Wakil Ketua Pokja/ Kadiv Hukum BAKTI, Darien Aldiano; Anggota Pokja, Seni Sri Damayanti; Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman; Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI; Maryulis; Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan; Tenaga Ahli Transmisi; Roby Dony Prahmono.
Menurut Hakim, perlu adanya konfontasi antara Feriandi Mirza dengan saksi lainnya.
Termasuk di antaranya mengenai perintah untuk "silent" atau diam terkait proyek tower BTS BAKTI Kominfo yang dikorupsi.
Perintah silent itu disampaikan Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza kepada Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis; melalui chat Whatsapp.
Maksud chat itu pun dipertanyakan Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Selain Selasa (8/8/2023), Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan kembali menggelar persidangan perkara BTS ini pada Rabu (9/8/2023).(*)
VO : Syita
EV : Aziz