Dugaan keterlibatan M Yasir saat itu menjabat sebagai Kabid, dimana ia mengetahui dan juga bertindak sebagai petugas yang memverifikasi kegiatan pelelangan pengadaan lahan zikir tersebut.
Diketahui bahwa pada saat pengiriman uang tidak langsung kepada rekening penerima, melainkan ke rekening keuchik dan kaur pembangunan.
"Dan ini dengan saar ia ketahui. Masalah keuntungan yang didapat sama M Yasir masih kita perdalam. Artinya dia ini lalai dalam jabatannya," pungkasnya.
Untuk diketahui dua tersangka yang sebelumnya ditangkap kini berkas perkara sudah tahap I pada 31 Juli 2023. Pemberkasannya dalam kasus korupsi ini dibagi dua yakni Keuchik dan kasi pemerintahan Ulee Lheu.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.008.057.357,- dari 3 (tiga) Persil tanah milik Gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.
Dari perbuatannya, kedua pelaku terbukti melanggar UU RI No.2 THN 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4).Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 THN 2001 tentang pemberantasan t.p korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)